by

Dugaan KDRT Ali Sabudin Divonis Hukuman Percobaan, Rekayasa BAP Disorot

Pontianak, Media Kalbar

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pontianak memutuskan hukuman bersyarat atau percobaan pidana penjara 6 Bulan kepada terdakwa Ali Sabudin (AS), namun hukuman tersebut tidak perlu dijalankan.

Amar putusan tersebut dibacakan hakim pada sidang perkara KDRT terdakwa AS terhadap Lili Susianti (LS) di Pengadilan Negeri Pontianak, Kamis (6/1).

Terhadap putusan tersebut Pengacara AS mengapresiasi majelis hakim yang memberikan putusan cukup adil, namun pihaknya menyoroti tentang BAP yang penuh rekayasa dan diduga ada pemalsuan.

“jelas putusan hakim cukup rasa adil dan sudah termasuk adil, terapi kita masih keberatan dengan berkas perkara yang penuh rekayasa, akibat rekayasa itu kita akan tindak lanjuti.” Kata Ari.

Dijelaskan bahwa sesuai rekomendasi dari Mabes Polri akan tindak lanjuti laporan. ” yang ada pemalsuan terhadap BAP, dalam minggu ini kita akan pemberkasan, sambil menunggu 7 hari ini, kalau seandainya jaksa tak banding, kita akan banding.” ungkapnya.

Harapannya supaya lebih adil, “dikarenakan klien kita tidak melakukan apa-apa tapi dihukum walaupun percobaan, tapi kita terima itu.” ujarnya.

Terhadap BAP pihaknya akan dilaporkan termasuk oknumnya akan dilaporkan.

Dimintai keterangannya AS terhadap putusan hakim tersebut menerima untuk langkah selanjutnya diserahkan kepada pengacaranya.

Panglima Besar Laskar Pemuda Melayu, Iskandar, SH yang datang menyaksikan jalannya persidangan kasus tersebut menyampaikan bahwa pihaknya merasa tidak masuk akal kasus tersebut naik di Pengadilan. “sebenarnya kami mau ngerahkan massa namun kita koordinasi dan kebetulan bersamaan ada sidang terkait Ahmadiyah, kita tidak kerahkan masa.” katanya.

“BAP liat saja di rekayasa, saya berharap kedepan tidak ada lagi orang yang dikorbankan hukum.” tegasnya. (amad)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed