Pontianak, Media Kalbar
Kejaksaan Negeri Pontianak melalui Jaksa Penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap tersangka TK dalam perkara Dugaaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Dana Hibah Kegiatan Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Pontianak Tahun 2024 Yang Bersumber Dari APBD Kota Pontianak Tahun 2023 & 2024.
“Pemeriksaan tersangka TK hari ini kami lakukan sebagai tindak lanjut dari Penetapan tersangka yang diterbitkan oleh Kejari Pontianak yang dalam perkara ini,” Kata Kajari Pontianak Agus Eko Purnomo, SH., M. Hum., melalui siaran pers Kejari Pontianak, Rabu (11/3).
Dikatakan bahwa sebelumnya TK telah dilakukan pemanggilan untuk diperiksa pada hari Rabu tanggal 04 Maret 2026, namun yang bersangkutan berhalangan untuk hadir dan mengonfirmasi dapat hadir di hari ini Rabu tanggal 11 Maret 2026.
Adapun konteks pemeriksaan TK sebagai tersangka hari ini berkenaan dengan jabatan yang bersangkutan sebagai Koordinator Sekretariat pada Bawaslu Kota Pontianak pada saat Pilkada Kota Pontianak Tahun 2024 lalu.
Selain melakukan pemeriksaan terhadap TK, Jaksa Penyidik sebelumnya pada hari Rabu lalu tanggal 04 Maret 2026 juga telah melakukan pemeriksaan terhadap RD Selaku Ketua Bawaslu Kota Pontianak.
“Pemeriksaan terhadap kedua tersangka sudah kami lakukan, kemudian kedepan kami akan tetap melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait untuk mendukung alat bukti yang telah kami peroleh,” tutup Kajari Pontianak. (Amad)








Comment