Pontianak, Media Kalbar
“Pada hari ini, Sabtu, 1 Agustus 2026, kami dari LI BAPAN Kalimantan Barat, selaku Kuasa Hukum para korban dalam perkara dugaan perampokan emas warisan yang terjadi di wilayah hukum Kabupaten Sekadau pada tanggal 20 Juli 2026, menyampaikan kronologis kejadian berdasarkan keterangan para korban,” kata Ketua LI BAPAN Kalbar, Stevanus Febyan Babaro saat penyampaian siaran pers di Pontianak, Sabtu (1/8/2026)
Dikatakan lebih lanjut bahwa penyampaian kronologis ini juga didasarkan pada perkembangan penanganan perkara, di mana berdasarkan informasi yang kami terima, penanganan kasus tersebut telah meningkat dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan oleh Polres Sekadau.
“Kami menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada jajaran penyidik Polres Sekadau atas profesionalisme dalam menangani perkara ini. Peningkatan status perkara ke tahap penyidikan menunjukkan bahwa penyidik telah menemukan adanya dugaan tindak pidana yang memerlukan pembuktian lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.
Adapun mengenai siapa yang nantinya akan ditetapkan sebagai tersangka, siapa pelaku utama, maupun siapa pihak yang diduga turut serta dalam peristiwa tersebut, kami menghormati sepenuhnya kewenangan penyidik Polres Sekadau dan meyakini bahwa penyampaian resmi kepada publik akan dilakukan oleh institusi Kepolisian sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Kronologis Singkat Peristiwa
Berdasarkan keterangan korban, A merupakan seseorang yang dipercaya oleh masyarakat Kecamatan Serawai, Kabupaten Melawi, untuk membawa sekaligus menjual emas warisan milik beberapa warga dengan berat sekitar 1,6 kilogram.
Dalam perjalanan menuju Kota Pontianak bersama B dan C untuk menemui calon pembeli, kendaraan yang mereka tumpangi dihentikan di wilayah Kabupaten Sekadau oleh sekelompok orang yang terdiri dari beberapa pihak, yaitu oknum media, seorang ketua organisasi kemasyarakatan, seorang pegawai Kejaksaan, seorang anggota TNI, dan beberapa warga sipil.
Menurut keterangan korban, kelompok tersebut melakukan penggeledahan terhadap kendaraan dan menyatakan memperoleh informasi bahwa korban membawa barang yang diduga ilegal. Emas yang dibawa korban kemudian diambil dan korban diminta mengikuti rombongan menuju Kantor Kejaksaan Negeri Sekadau.
Setibanya di kantor tersebut, korban mengaku diperiksa secara terpisah oleh dua pejabat Kejaksaan dan diminta menandatangani dokumen hasil pemeriksaan. Selama proses tersebut, emas seberat 1,6 kilogram beserta uang tunai milik korban diamankan.
Korban juga menerangkan bahwa setelah pemeriksaan selesai, uang tunai dikembalikan kepadanya, sedangkan emas tersebut menurut pengakuan korban justru diserahkan kembali kepada pihak yang sebelumnya membawa korban ke Kantor Kejaksaan. Korban kemudian diajak meninggalkan lokasi bersama rombongan tersebut.
Dalam perjalanan, menurut keterangan korban, sebanyak 1 kilogram emas kemudian diambil sehingga hanya tersisa sekitar 0,6 kilogram. Setelah itu korban diturunkan di tengah perjalanan dan akhirnya kembali ke Kecamatan Serawai dalam kondisi mengalami tekanan psikologis karena harus mempertanggungjawabkan emas titipan masyarakat tersebut.
Komitmen Mengawal Proses Hukum
Sebagai Kuasa Hukum para korban, LI BAPAN Kalimantan Barat berkomitmen mengawal proses hukum ini secara profesional, objektif, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kami mengajak seluruh masyarakat untuk menghormati proses penyidikan yang sedang berlangsung serta tidak membangun opini yang dapat memengaruhi jalannya proses hukum.
Kami juga mengimbau seluruh pihak yang mengetahui, melihat, mendengar, atau memiliki informasi maupun alat bukti yang berkaitan dengan perkara ini agar bersedia memberikan keterangan kepada penyidik guna membantu pengungkapan perkara secara utuh.
LI BAPAN Kalimantan Barat percaya bahwa proses penegakan hukum yang profesional, transparan, dan akuntabel akan memberikan kepastian hukum, keadilan bagi para korban, serta perlindungan terhadap hak-hak seluruh pihak yang terlibat sesuai asas praduga tak bersalah. (*/Amad)











Comment