by

Dugaan Permainan Hukum Di Polres KKU, Zalimi Azwandi

Ketapang, Media Kalbar

Berdasarkan hasil penangkapan atas nama. Azwandi Alias Daeng Mazid Bin Arifin Putih (Alm) yang konon dijadikan
tersangka Kasus Illegal Logging telah di vonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Ketapang Kalimantan Barat (Kalbar), 1 tahun 6 bulan subsider 2 bulan bila tidak membayar Rp 500.000.000,00, dimana Sebelumnya JPU Dhimas Mahendra, Menuntut kurungan penjara 2 tahun.

Diungkapkan Azwandi Kamis 04/03/2021 pada Awak Media Kalbar tentang penangkapan hingga proses hukum penahanannya di Polres Kayong Utara (KKU).

” Saya bukan di tangkap tapi saya menemui Sdr. Sotong dan Sdr. Anton di penyidik Reskrim Polres KKU Sukadana, saya membeli kayu mereka dari hasil hutan yang berada di kawasan Dusun Tanjung Gunung Parit Sungai Nyirih tersebut, yang aneh dan sangat janggal proses penangkapan serta penahanan saya tanpa ada surat penangkapan selama 2 hari, baru di terbitkan dan penahanan saya tidak di kasih makan dan minum selama 2 hari lamanya, adapun makan dan minum saya di kasih teman oknum lapangan Polres KKU yang merasa kasihan sama saya yang di tahan dalam Sel Polres Sukadana.” tuturnya.

Lanjut di tutur kan, Penangkapan terjadi pada tanggal 17/10/2020 jam.13.00.Wib, yang bikin celaka 12’nya lagi hukum di Polres KKU Sukadana tidak jelas, orang yang benar-benar mengakui kesalahannya dan bersalah tidak di proses hukum hanya dijadikan saksi oleh penyidik di meja hijau yaitu Sdr.Rosneng selaku pengesek dan Sdr. Sotong serta Sdr. Anton selaku perakit. Sedangkan pihak polisi penyidik Polres KKU berhasil mengamankan 1 buah unit Senso milik Rosneng yang dijadikan barang bukti untuk memberatkan Sdr.Daeng Mazid, “jelas di sini ada permainan Hukum sarat akan penzaliman dan pengkhianatan mengatasnamakan hukum untuk menghantam saya yang mana di tuding sebagai cukong illegal logging, saya meminta pada Irwasda Polda Kalbar, Irwassum Mabes Polri dan Kompolnas kira sudinya meninjau kasus Daeng Mazid yang mana terkesan adanya permainan Markus (Makelar Kasus/ Mafia Kasus) yang penuh akan intimidasi serta intervensi dalam penanganan kasus Illegal logging yang penuh akan permainan sandiwara hukum dari penangkapan hingga penahanan sampai proses dakwaan tuntutan oleh Jaksa Kejari Ketapang Kalbar yang tidak manusiawi dalam dakwaan dan tuntutannya, karena saya dijadikan tersangka tunggal.” jelasnya. Lanjut dikatakan Daeng Mazid, Sementara Sdr.Rosneng tidak terjamah hukum dan di sentuh hukum, sedangkan saya menderita di dalam Bui jeruji besi di dalam tembok yang kokoh di penjara Kelas.II.B. Ketapang Kalbar, di mana keberadaan sumpah jabatan polisi penyidik Polres Kayong Utara selaku pengayom dan pelayanan untuk masyarakat, sementara hukum dijadikan Santapan Teh Celup, “saya menegaskan kepada khususnya penyidik Polres KKU Sukadana untuk membuktikan bahwa hukum di KKU Sukadana tidak timpang dan berimbang agar menangkap sdr.Rosneng untuk menjadi tersangka dalam indikasi dugaan pembalakan hutan atau illegal Logging yang sebenarnya. Saya akan ungkap permainan hukum di Polres KKU dan Kejaksaan Negeri Ketapang sampai ke Pusat.”  timpalnya Azwandi Alias Mazid Bin Arifin Putih.@ (Yan.)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed