Pontianak, Media Kalbar
“Hari ini kami berdiri di hadapan publik bukan hanya untuk menyampaikan sebuah peristiwa rumah tangga, tetapi untuk membuka fakta yang kami nilai sebagai bentuk pengkhianatan, kebohongan, dan dugaan pembiaran oleh pihak Hotel “N” di Gajahmada Pontianak,”
Hal ini disampaikan oleh Advokat Rusliyadi, S.H saat menggelar konferensi pers di Kantornya, Minggu (29/3).
Didampingi kliennya, Rusliyadi memaparkan bahwa peristiwa terjadi pada tanggal 25 Maret 2026 di Kota Pontianak, ketika kliennya yang merupakan seorang istri sah yang sedang dalam kondisi sakit dan mengalami tekanan psikologis, justru menemukan fakta pahit bahwa suaminya yang berinisial AL diduga melakukan hubungan terlarang dengan perempuan lain yang bernama dengan inisial CN.
“Ini bukan dugaan tanpa dasar. Ini adalah fakta yang kami temukan langsung di lapangan,” ujarnya.
Kliennya secara tidak sengaja menemukan keberadaan suaminya ( Owner Kafe KOPI KU TUNGGU) di salah satu Hotel “N” di Gajahmada Pontianak.
Setelah dilakukan penelusuran, terbukti bahwa yang bersangkutan tidak berada di tempat usaha selama beberapa hari, melainkan melakukan aktivitas yang patut diduga kuat sebagai perselingkuhan yang terencana.
Lebih jauh, yang bersangkutan terlihat bersama perempuan lain, berkeliling kota, hingga akhirnya masuk ke Hotel “N” Pontianak dan naik ke lantai 5 Kamar 502.
Di sinilah persoalan tidak lagi menjadi urusan pribadi semata.
“Ketika klien kami datang secara baik-baik untuk mencari kepastian, pihak hotel justru menutup informasi dengan dalih “privasi”, Kami tegaskan privasi tidak boleh dijadikan tameng untuk melindungi dugaan perbuatan yang melanggar norma dan merugikan pihak lain secara sah. Lebih parah lagi, terdapat dugaan kuat bahwa pihak hotel memberikan informasi ke dalam kamar, yang justru membuat pihak yang bersangkutan berupaya menghindar,” kata Rusliyadi.
Tidak lama kemudian, perempuan yang diduga selingkuhan tersebut turun dengan pergantian pakaian, yang dinilai sebagai indikasi kuat adanya upaya menghilangkan jejak dan mengaburkan situasi.
Saat dikonfrontasi, perempuan tersebut tidak berkata jujur dan menyangkal keberadaan suami klien kami.
Namun fakta berbicara lain.
“Tim keluarga kami yang berada di lantai 5 menemukan secara langsung bahwa suami klien kami berada di kamar nomor 502, kamar yang diduga kuat digunakan bersama,” tandasnya.
INI BUKAN SEKEDAR PERSELINGKUHAN
Rusliyadi menegaskan bahwa ini bukan sekadar persoalan moral rumah tangga.
Ini adalah rangkaian peristiwa yang menunjukkan:
Dugaan pengkhianatan yang dilakukan secara sadar dan terstruktur, Kebohongan yang disampaikan secara berulang untuk menutup fakta, Indikasi kuat adanya pihak yang memfasilitasi atau setidaknya membiarkan situasi tersebut terjadi
PERINGATAN KERAS DAN LANGKAH HUKUM
Sebagai kuasa hukum Rusliyadi menyampaikan peringatan keras bahwa pihaknya sedang menyiapkan langkah hukum komprehensif, baik Perdata, atas kerugian dan pelanggaran hak istri sah dan Pidana, apabila ditemukan unsur yang memenuhi ketentuan hukum.
Pelaporan terhadap manajemen hotel, atas dugaan pelanggaran standar pelayanan dan etika
“Kami akan membuka seluruh fakta ini secara terang-benderang di ruang publik, apabila ada pihak yang mencoba mengaburkan fakta, menghilangkan bukti
atau melakukan tekanan terhadap klien kami,” tegasnya.
Pihaknya juga mempertimbangkan untuk membawa perkara tersebut ke pihak
1. Lembaga perlindungan perempuan
2. Asosiasi perhotelan
3. Hingga otoritas terkait yang berwenang mengawasi operasional hotel.
Kepada pihak-pihak yang terlibat, Rusliyadi menyampaikan dengan tegas, Jangan uji kesabaran hukum.
“Kami memiliki data, kronologi, dan saksi yang akan kami buka pada waktunya, dan kepada pihak hotel, netralitas bukan berarti membiarkan. Privasi bukan berarti menutup mata,” ucapnya yang didampingi kliennya.
Rusliyadi berkomitmen Bahwa kebenaran tidak boleh dikalahkan oleh kebohongan,
dan hukum tidak boleh tunduk pada kepentingan siapa pun. Mengawal perkara ini sampai tuntas. (Amad)











Comment