Sintang, Media Kalbar
Pada hari Senin (29/5/2023) Hadi Mulyani mendatangi Polres Sintang mengadukan Denny Martin dan Bambang dengan dugaan telah melakukan Ujaran Kebencian dengan menyebarkan berita online pada WA (Whatsaap) “Semua Untuk Satu” pada 26/5/2023.
Pengaduan Ujaran Kebencian ini dibuktikan dengan Surat Tanda Terima Pengaduan Nomor STTP/11/V/2023/Kalbar/Tes Sintang.
Diungkapkan oleh Hadi Mulyani kepada media pada Senin (29/5/2023).
“Saya adukan Denny Martin dan Bambang ke Polres Sintang karena telah menyebarkan berita yang merupakan ujaran Kebencian kepada kami, saya minta Polres Sintang memproses secara hukum sesuai dengan pasal 28 ayat 2 UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE,” ungkap Hadi Mulyani kepada media.
“Bukti Ujaran Kebencian sudah saya serahkan ke Polres Sintang,” tegas Hadi Mulyani. (*/tim)
Comment