by

Edukasi dan Pendampingan Permohonan Pendaftaran KI Merek Dagang di Coffeeshop ‘Ngopidiaphen’

Pontianak, Media Kalbar

Tim Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat mengunjungi Coffeeshop Ngopidiaphen pada kegiatan dalam rangka Edukasi dan Pendampingan Permohonan Pendaftaran KI Merek Dagang, Kamis (13/02).

Sebagai bagian dari Pemetaan Potensi Produk Unggulan Daerah melalui Permohonan Merek di Wilayah Tahun 2025, Bidang KI Kanwil Kemenkum Kalbar melaksanakan pendampingan pendaftaran Kekayaan Intelektual (KI) berupa merek untuk Coffeeshop ‘Ngopidiaphen’. Kegiatan ini dipimpin oleh Sari Nurhadi selaku ketua Pokok Kinerja dan bertujuan untuk membantu pelaku usaha dalam memperoleh perlindungan hukum atas merek dagangnya, sehingga dapat meningkatkan daya saing serta mencegah potensi plagiarisme di masa mendatang.

Pendampingan ini meliputi berbagai tahapan, mulai dari sosialisasi mengenai pentingnya pendaftaran merek, pengecekan ketersediaan nama merek, hingga pendampingan dalam pengisian dan pengajuan dokumen permohonan ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI). Dalam prosesnya, tim memberikan bimbingan kepada pemilik usaha terkait kelengkapan administrasi yang diperlukan, seperti surat perjanjian kepemilikan merek, bukti penggunaan merek, serta kategori kelas merek yang sesuai dengan bidang usaha kedai kopi.

Sari Nurhadi memberikan Edukasi dan Pendampingan Pengajuan Pendaftaran Merek pada DJKI guna untuk mendapatkan perlindungan hukum atas Kekayaan Intelektual. Sari menjelaskan bahwa merek yang sudah didaftarkan akan terjamin dari Pelanggaran dan Plagiarisme dalam menggunakan Merek orang lain. Sari menambahkan bahwa merek ‘Ngopidiaphen’ masuk pada Pendaftaran Merek Dagang dengan Sistem Klasifikasi Merek Kelas 30.

Selama kegiatan berlangsung, pemilik Coffeeshop ‘Ngopidiaphen’ menunjukkan antusiasme yang tinggi dalam memahami prosedur pendaftaran merek. Dengan adanya pendampingan ini, diharapkan pelaku usaha tidak hanya memperoleh hak eksklusif atas mereknya tetapi juga memiliki wawasan lebih luas mengenai perlindungan hukum bagi usaha mereka. Selain itu, kegiatan ini diharapkan dapat menjadi contoh bagi pelaku usaha lain di wilayah tersebut agar lebih sadar akan pentingnya mendaftarkan merek dagang mereka.

Sebagai tindak lanjut dari kegiatan ini, tim Pokok Kinerja akan melakukan pemantauan terhadap proses pendaftaran hingga diterbitkannya sertifikat merek. Selain itu, pendampingan serupa yang disampaikan dapat terus dilaksanakan untuk lebih banyak pelaku usaha, guna mendukung pertumbuhan ekonomi daerah serta menciptakan lingkungan usaha yang lebih tertib dan berdaya saing tinggi. Dengan demikian, kegiatan ini menjadi salah satu langkah nyata dalam mendukung pengembangan produk unggulan daerah melalui perlindungan hukum terhadap merek dagang. (*/Amad)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed