Sambas, Media Kalbar
Posko Penyekatan dan Pemeriksaan dalam rangka larangan mudik lebaran 1442 Hijriah tahun 2021 Masehi untuk mengantisipasi pencegahan penyebaran Virus Covid-19 kabupaten Sambas yang berlokasi di Desa Semelagi Besar, kecamatan Selakau, kabupaten Sambas melaksanakan kegiatan pemeriksaan kepada para pemudik yang ingin berlebaran di kampung halamannya, Rabu (12/5/21).
Pos Komando (Posko) penyekatan yang terdiri dari unsur Polres, Kodim 1208/Sambas, Dishub, Satpol PP, Polsek, Yonif 645/GTY, Koramil 06/Selakau, Puskesman Kecamatan Selakau adalah menindak lanjuti larangan pemerintah tentang mudik lebaran tahun 2021 yang tertuang dalam Surat Edaran kepala Satgas penanganan covid-19 nomer 13 tahun 2021 tentang peniadaan mudik pada bulan Ramadan dan hari Raya Idul Fitri tahun 1442 H. mulai tanggal 6 sampai dengan 17 Mei 2021.
Danramil 1208 – 06/Selakau Letnan Dua Arm Kahar menjelaskan Sasaran kegiatan adalah Kendaraan dan orang yang memasuki Kabupaten Sambas. Adapun kendaraan yang di ijinkan dengan pengecualian seperti Mobil Ambulance, Mobil Jenazah,Mobil Sembako, Mobil Exspedisi, Mobil dinas yang dilengkapi surat dari pimpinannya. Sedangkan Kendaraan yang tidak diperbolehkan masuk ke Kabupaten Sambas antara lain Mobil pribadi yang tidak berkepentingan dan Mobil pribadi yang membawa penumpang ungkapnya.
Lebih lanjut Danramil 1208 – 06/Selakau menambahkan kegiatan Posko melakukan penyekatan terhadap kendaraan dan orang yang memasuki kabupaten sambas dengan melakukan pengecekkan suhu menggunakan Thermogun / Thermoscan dan telah dilakukan pengecekan suhu terhadap orang berjumlah : +-250 orang. Pemeriksaan terhadap orang yang suhu diatas 37,5 °C akan dilakukan Rapid Actigen pungkas Danramil.(urai rudi)
Comment