Pontianak, Media Kalbar
Kantor Wilayah Kementerian Hak Asasi Manusia Kalimantan Tengah – Wilayah Kerja Kalimantan Barat menggelar Focus Group Discussion (FGD) Penilaian Kepatuhan Hak Asasi Manusia (HAM) bagi Masyarakat dan Komunitas di Hotel Maestro, Pontianak, Jumat (13/2).
FGD mengangkat tema *“Peran Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) dalam Mendorong Penilaian Kepatuhan HAM terhadap Pemenuhan dan Kesetaraan Hak Dasar atas Lingkungan Hidup bagi Kelompok Masyarakat dan Komunitas.”* Kegiatan ini menjadi bagian dari penguatan implementasi Penilaian Kepatuhan HAM berbasis sektor, khususnya sektor lingkungan hidup.
Kepala Kantor Wilayah dalam sambutannya menegaskan bahwa hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat merupakan hak konstitusional warga negara sebagaimana dijamin dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta dipertegas dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia dan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
“Penilaian Kepatuhan HAM bukan sekadar instrumen administratif, tetapi sarana untuk memastikan pemenuhan hak masyarakat secara nyata, terutama dalam konteks perlindungan lingkungan hidup,” ujarnya.
Soroti Isu Strategis Lingkungan di Kalbar
Dalam forum tersebut, narasumber dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Kalimantan Barat memaparkan kondisi pengelolaan lingkungan hidup di daerah, termasuk luas kawasan hutan, area kritis yang memerlukan rehabilitasi, serta program pemberdayaan komunitas berbasis lingkungan seperti “Kampung IG”. Peran Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) sebagai unit teknis di tingkat tapak juga menjadi perhatian.
Diskusi turut menyoroti sejumlah persoalan strategis, antara lain kebakaran hutan, pengelolaan limbah, akses air bersih, hingga dampak lingkungan terhadap kesehatan masyarakat. Peserta FGD yang terdiri dari unsur pemerintah daerah, tokoh adat, akademisi termasuk dari Universitas Muhammadiyah Pontianak, serta lembaga masyarakat sipil seperti Wahana Lingkungan Hidup Indonesia, memberikan berbagai masukan konstruktif.
Beberapa isu penting yang mengemuka dalam dialog antara lain:
* Keterbatasan regulasi dan sanksi spesifik terhadap pelanggaran HAM berbasis lingkungan;
* Minimnya partisipasi bermakna masyarakat dalam proses penyusunan AMDAL;
* Perlindungan masyarakat hukum adat dan wilayah adat;
* Pelibatan kelompok rentan, termasuk perempuan dan masyarakat adat, dalam kebijakan lingkungan;
* Pentingnya kolaborasi riset dan penguatan kurikulum HAM–lingkungan di perguruan tinggi.
Rumuskan Tindak Lanjut Strategis
FGD menghasilkan kesepahaman bahwa hak atas lingkungan hidup merupakan bagian integral dari indikator Penilaian Kepatuhan HAM, khususnya dalam pemenuhan hak dasar masyarakat.
Beberapa kebutuhan yang teridentifikasi antara lain:
* Penyusunan SOP pelibatan masyarakat dalam proses AMDAL;
* Penguatan regulasi daerah terkait sanksi pelanggaran lingkungan yang berdampak pada HAM;
* Percepatan pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat melalui regulasi daerah.
Sebagai tindak lanjut, Kantor Wilayah Kementerian HAM Kalimantan Tengah – Wilayah Kerja Kalimantan Barat akan mengintegrasikan isu HAM lingkungan dalam indikator pendampingan Penilaian Kepatuhan HAM Tahun 2026, melakukan koordinasi lanjutan dengan DLHK Provinsi dan DLH Kabupaten/Kota, serta mendorong pemerintah daerah menyusun kebijakan pengakuan masyarakat adat sebagai bagian dari implementasi HAM lingkungan.
FGD ini menjadi langkah strategis dalam mengarusutamakan perspektif HAM dalam tata kelola lingkungan hidup di Kalimantan Barat. Melalui sinergi antara pemerintah, masyarakat, akademisi, dan lembaga masyarakat sipil, diharapkan perlindungan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat dapat terwujud secara berkelanjutan. (*/Amad)











Comment