Jakarta, Media Kalbar
Awal kegiatan dilakukan Forum Wartawan Mahkamah Agung (Forwama) dengan menggelar seminar hukum.
Kejahatan korupsi semakin merajalela. Kini tindak pidana korupsi dapat dilakukan dengan berbagai modus, didukung dengan semakin canggihnya teknologi. Semakin menjamurnya praktik korupsi, maka semakin besar pula kerugian negara. Perkara pidana khusus ini pun semakin menarik perhatian banyak kalangan. Penting untuk disoroti pihak mana yang layak dan dianggap kredibel dalam menghitung kerugian negara, mengingat kerugian negara bisa saja terjadi oleh karena sejumlah faktor lain.
Berangkat dari hal ini, maka solusi dan rumusan proses hukum perlu dicari agar perkara ini ketika sampai di ranah hukum memiliki rambu-rambu yang jelas.
Tidak tanggung-tanggung para pembicara yang akan tampil merupakan pakar hukum dibidangnya. Setidaknya dua pakar hukum yang akan menyajikan materi yang kini tengah ramai menjadi sorotan publik.
Mereka adalah mantan Ketua Muda Kamar Tata Usaha Negara Mahkamah Agung Prof Dr Supandi SH, MH dan Pakar Tindak Pidana Pencucian Uang Dr Yenti Garnasih SH, MH.
Adapun tema diberikan terhadap seminar hukum ini adalah: “Kerugian Perekonomian Negara pada Undang-undang Tindak Pidana Korupsi”
Kegiatan sedianya akan dilangsungkan pada Jumat, 4 Agustus 2023 pada pukul 15.00 WIB di Ruang Teater Mahkamah Agung.
Menurut Ketua Forwama Emil F Simatupang, kegiatan ini merupakan kegiatan perdana yang akan diikuti kegiatan seminar maupun aksi lainnya di waktu mendatang.”Ini merupakan langkah awal bagi Forwama untuk diikuti dengan kegiatan selanjutnya yang lebih spektakuler lagi,” tandas Emil Simatupang.
Kegiatan ini juga merupakan kerja sama dengan Mahkamah Agung melalui Kepala Biro Hukum dan Humas MA Dr Sobandi SH, MH.
Ketua MA Prof Dr Syarifuddin SH, MH akan membuka serta menyampaikan Keynote Speaker. Juga dijadwalkan akan dihadiri Ketua MA ke-13 masa jabatan 2012-2020 Prof Dr H. Hatta Ali SH, MH atau yang dijuluki Sang Maestro, serta akan dihadiri sejumlah Hakim Agung, pakar hukum dan akademisi.(**/mk)
Comment