by

Gas Melon Asal Singkawang Masuk Kafe Pemangkat: Pemkab Sambas Layangkan Peringatan, Restoran dan Laundry Diminta Beralih ke LPG Nonsubsidi

SAMBAS, Media Kalbar – Pemerintah Kabupaten Sambas menemukan LPG bersubsidi ukuran 3 kilogram pernah digunakan oleh sebuah usaha restoran dan kafe di Kecamatan Pemangkat. Tabung gas melon tersebut disebut dipasok dari Kota Singkawang oleh pedagang perantara menggunakan gerobak motor.

Kepala Bidang Perdagangan Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Sambas, Suparno, mengatakan temuan tersebut diperoleh setelah pihaknya menindaklanjuti laporan masyarakat mengenai penggunaan LPG 3 kilogram di Hayden Cafe & Resto.

Saat petugas melakukan pemantauan, tabung LPG 3 kilogram sudah tidak ditemukan di lokasi. Pengelola mengaku terakhir menggunakan gas bersubsidi tersebut pada Mei 2026.

“Pada saat pemantauan sudah tidak ditemukan gas 3 kilogram. Terakhir digunakan pada Mei 2026 dan berdasarkan keterangan pemilik, pasokannya berasal dari Singkawang,” kata Suparno, Minggu (26/7/2026).

Menurut dia, LPG tersebut tidak dikirim oleh perusahaan penyalur secara langsung. Tabung dibawa oleh pedagang perantara atau cangkau gas dari Singkawang menggunakan gerobak motor.

“Bukan menggunakan PT. Gas dibawa menggunakan gerobak motor oleh pedagang atau cangkau gas dari Singkawang,” jelasnya.

Dari pemeriksaan yang dilakukan, Pemkab Sambas memastikan jenis usaha dan perizinan Hayden Cafe & Resto telah sesuai.

Usaha tersebut terdaftar sebagai restoran dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 56101 serta rumah minum atau kafe dengan KBLI 56303. Usaha itu tercatat memiliki Nomor Induk Berusaha 0206230001674 tertanggal 2 Juni 2023.

Meski perizinannya sesuai, restoran dan kafe dengan klasifikasi tersebut tidak termasuk jenis usaha yang diperbolehkan menggunakan LPG bersubsidi 3 kilogram.

Ketentuan itu merujuk Surat Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor B-741/MG.05/DJM/2025.

“Pemilik sebelumnya mengaku tidak mengetahui bahwa usaha restoran dan kafe tidak diperbolehkan menggunakan gas 3 kilogram,” ujar Suparno.

Atas temuan tersebut, Pemkab Sambas menerbitkan surat hasil pengawasan penggunaan LPG 3 kilogram bernomor 500.2.2/672/Kumindag-E tertanggal 21 Juli 2026.

Surat itu ditujukan kepada pemilik CV Hayden Nusantara Kreasi atau Hayden Cafe & Resto di Jalan Nusantara Nomor 8, Pemangkat.

Dalam surat tersebut, pengelola diingatkan agar tidak kembali menggunakan LPG bersubsidi. Pemkab Sambas juga menegaskan pelaku usaha yang menggunakan LPG 3 kilogram tidak sesuai ketentuan dapat dikenai sanksi.

Surat hasil pengawasan itu ditembuskan kepada Bupati dan Wakil Bupati Sambas, Sekretaris Daerah, Inspektur Kabupaten Sambas, serta General Manager PT Pertamina Patra Niaga Pontianak.

Pemkab Sambas tidak akan menghentikan pengawasan pada satu tempat usaha. Sosialisasi dan pembinaan akan diperluas kepada restoran, kafe, laundry, serta pelaku UMKM lain di Kabupaten Sambas.

Suparno mengatakan surat sosialisasi telah disiapkan dan kegiatan pembinaan dijadwalkan mulai berlangsung pada pekan berikutnya.
“Minggu depan kami akan melakukan sosialisasi dan pembinaan kepada restoran dan kafe di Sambas. Suratnya sudah kami siapkan,” katanya.

Pelaku usaha yang tidak termasuk kelompok pengguna LPG bersubsidi diminta segera beralih menggunakan LPG nonsubsidi. Langkah tersebut diperlukan agar pasokan LPG 3 kilogram dapat lebih banyak diterima masyarakat yang berhak.

“Harapannya, restoran, kafe, laundry dan UMKM lain yang tidak termasuk usaha yang diperbolehkan menggunakan gas 3 kilogram beralih menggunakan gas nonsubsidi,” tegas Suparno.

Temuan pasokan dari Singkawang juga menunjukkan pentingnya memperkuat pengawasan distribusi LPG antardaerah. Selain menertibkan pengguna akhir, jalur pasokan perlu dipantau untuk mencegah LPG bersubsidi kembali dialihkan kepada jenis usaha yang tidak memenuhi ketentuan.(Rai)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed