Pontianak, Media Kalbar
Gedung Megah yang berfungsi sebagai Gedung Pelayanan Satu Pintu dan dinamai Gedung Garuda oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat yang dibangun dengan dana Rp.22,3 Milyar rupiah sejak tahun 2021 dan di resmikan awal tahun 2023. Tiba-tiba tanggal 28 Juli 2025 bagian gedung berupa plafon bagian belakang mengalami ambruk padahal saat kejadian tidak ada angin kencang dan gangguan alam lainnya.
Kejadian tersebut membuat publik bertanya apakah Gedung megah dan baru 2 tahun lalu di Resmikan Gubernur Kalbar H. Sutarmidji pada waktu itu dikerjakan sesuai perencanaan atau tidak. Kejadian ini membuat sebagian Publik meminta agar aparat penegak hukum seperti KPK atau Kejati Kalbar segera melakukan penyelidikan apakah ada dugaan tindak pidana korupsi dan kelalaian dalam pembangunan gedung ini mulai dari proses pelelangan hingga pelaksanaannya.
Gedung Garuda, yang diresmikan bertepatan dengan HUT Pemprov Kalbar pada 28 Januari 2023, dibangun di era Gubernur Sutarmidji dengan embel-embel “modern” dan “terpadu”. Namun, kenyataannya baru seumur jagung, plafon sudah runtuh. Fakta ini membuka kotak pandora dugaan ketidakwajaran dalam perencanaan, pengadaan, hingga pelaksanaan proyek. Jika indikasi pelanggaran ini terjadi maka Kontraktor, Konsultan, dan PPK Harus Bertanggung Jawab.
Dari informasi LPSE Pemda Kalbar diperoleh keterangan bahwa proyek ini merupakan Proyek Strategis Bidang Cipta Karya Dinas PUPR Provinsi Kalbar yang dilaksanakan oleh PT SINERGI BANGUN KONSTRUKSI dengan nilai kontrak Rp. 22.399.999.719 dan diawasi oleh PT. ALOCITA MANDIRI sebagai konsultan pengawas dengan nilai kontrak Rp. 497.812.700. Sementara itu, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proyek ini tercatat dalam kontrak adalah Ridwan yang saat itu menjabat Kabid Cipta Karya Dinas PUPR Kalbar dan selanjutnya diganti oleh Marcelius K Bebby selaku PPK hingga proyek selesai.
Peristiwa ambruknya plafon ini mengingatkan publik pada ambruknya plafon gedung PMI Kalbar dua tahun lalu dan kasus korupsi proyek serat optik gedung Garuda oleh Dinas Kominfo Kalbar yang kini sedang bermasalah hukum di Kejari Pontianak dan Kadis Kominfo Kalbar dan pelaksana proyek kini di tahan di Rutan Kelas II A Pontianak untuk menjalani proses persidangan di PN Tipikor Pontianak.
Sejumlah pihak meminta agar Kejati Kalbar, KPK, hingga BPK segera melakukan audit forensik, bukan hanya pada Gedung Garuda, tapi juga seluruh proyek strategis di masa Gubernur Sutarmidji yang dikerjakan oleh pelaksana diduga orang dekat penguasa. Proyek proyek Strategis Pemda Kalbar Cukup banyak pada saat itu diantaranya Pembangunan beberapa gedung di RSUD dr Soedarso, Gor Terpadu hingga Gedung PMI yang diduga kuat terjadi pengaturan Pemenang oleh Oknum Pokja Pengadaan Barang dan Jasa Pemprov Kalbar yang selama ini oknum tersebut memiliki kedekatan dengan Penegak Hukum.
Kalangan kontraktor dan praktisi teknik sipil di Pontianak juga menegaskan pentingnya membuka dokumen proyek ke publik karena Ini bukan gedung pribadi tapi ini gedung yang dibiayai oleh uang rakyat melalui APBD Provinsi Kalbar.
Insiden Teknis dan Kepercayaan Publik.
Plafon bisa diperbaiki, Tapi kepercayaan publik yang hancur sulit dibangun kembali. Bagi sebagian masyarakat, runtuhnya plafon Gedung Garuda adalah simbol rusaknya akuntabilitas proyek yang dilaksanakan Pemda Kalbar.
Ambruknya plafon Gedung Garuda ini bukan sekadar insiden teknis, Tapi Ini merupakan alarm keras bahwa sesuatu proses yang sudah di atur sejak pelelangan, perencanaan hingga pelaksanaan. Insiden Teknis Plafon Gedung Garuda yang ambruk ini dapat menjadi pintu masuk bagi Penegak Hukum untuk membuka tabir gelap dugaan korupsi pengaturan Proyek di Pemprov Kalbar yang selama ini Kebal hukum dan dugaan Korupsi Sistemik yang dibungkus rapi dengan dalih Pembangunan untuk masyarakat. (TIM/MK)











Comment