by

Gerak Cepat Jatanras Polres Landak Menangkap Sindikat Pelaku Curanmor

Landak, Media Kalbar

Tiga orang pelaku sindikat pencurian kendaaraan sepeda motor (curanmor) berhasil dibekuk anggota jajaran Polres Landak.

Dari tangan para pelaku, Polisi berhasil mengamankan 14 unit kendaraan sepeda motor sebagai barang bukti hasil kejahatan yang dilakukan oleh para tersangka.

Kapolres Landak AKBP I Nyoman Budi Artawan dalam gelaran konferensi pers yang dilaksanakan di Mapolres Landak mengatakan bahwa pengungkapan kasus curanmor tersebut merupakan tunggakan kasus yang terjadi di Tahun 2021 hingga 2023 lalu.

“Untuk TKP sendiri terjadi di wilayah hokum Polres Landak, untuk Tahun 2024 memang sudah ada tiga kasus curanmor yang menjadi pemicunya, pengembangan dari tiga kasus inilah Sat Reskrim bisa mengungkap 14 unit kendaraan bermotor dengan tersangka yang sudah kita amankan,” jelas Kapolres Landak AKBP I Nyoman Budi Artawan, Kamis (25/01/2024).

Kapolres menambahkan adapun ketiga tersangka yang berhasil diamankan diantaranya berinisial PA, JS, dan P, sementara untuk satu tersangka lainnya OT saat ini masih dalam pengerjaran pihak Kepolisian.

“Untuk hasil curian sendiri marketing para tersangka ini sendiri diwilayah kampung-kampung yang ada perkebunan kebanyakan dijadikan kendaraan untuk mengangkut sawit dan untuk kendaraan pribadi yang jauh dari jangkauan Kepolisian, dan modus para tersangka sendiri juga sudah menghilangkan nomor rangka dan mesin kendaraan yang dicuri dan merubah warna kendaraan sehingga tidak bisa diidentifikasi lagi,” sambung Kapolres.

I Nyoman Budi Artawan menjelaskan untuk kronologi pengungkapan kasus ini sendiri berawal dari beberapa tersangka yang merupakan target operasi dari Kepolisian dari kasus penyalahgunaan narkoba, dimana para tersangka menjual kendaraan yang dicurinya untuk membeli narkoba.

“Ini ada kaitannya dengan kasus penyalahgunaan narkoba, mereka sudah tidak punya uang akhirnya mencuri kendaraan bermotor untuk membeli narkoba untuk mereka gunakan. Dimana satu diantara pelaku yakni PA merupakan kurur penyalahgunaan narkoba dan pada saat dilakukan pengungkapan PA ini selain dia melakukan curanmor dia juga sebagai kurir narkoba,”papar Kapolres.

Dengan adanya pengungkapan kasus curanmor tersebut, Kapolres menghimbau kepada warga masyarakat untuk selalu berhati-hati akan tindak kejahatan yang dapat mengintai siapa saja untuk menjadi korbannya. Selain itu warga masyarakat juga diminta untuk tidak teledor saat memarkirkan kendaraan mengingat beberapa kasus yang terjadi para pelaku dengan mudah membawa kendaraan kobannya kabur karena kunci kendaraan yang masih melekat pada kendaraan yang terpakir.

“Untuk LP Tahun 2021, itu satu unit motor, motor itu dijual di Kabupaten Sanggu di Kecamatan Balai Karangan, sementara untuk TKP Ngabang dijual oleh para pelaku di Kecamatan Ngabang dan Jelimpo,” pungkasnya. (*/Amad)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed