Pontianak, Media Kalbar – Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat resmi menetapkan alokasi kuota Bahan Bakar Minyak Tertentu (JBT) dan Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan (JBKP) tahun 2025 untuk seluruh kabupaten/kota. Keputusan ini tertuang dalam surat Gubernur Kalbar Nomor 500.10.8.3/3/DPPESDM-D tanggal 10 Februari 2025.
Penetapan kuota tersebut merupakan tindak lanjut dari surat Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) Nomor T-51/MG.05/BPH/2025 tertanggal 20 Januari 2025.
Dalam surat tersebut, pemerintah pusat menyampaikan jatah kuota subsidi untuk daerah, yang kemudian didistribusikan ke masing-masing kabupaten/kota oleh Gubernur Kalbar.
Kuota JBT dan JBKP Kalbar 2025
Total kuota BBM subsidi untuk Kalimantan Barat tahun 2025 mencapai:
1. JBT (Solar subsidi): 474.801 KL
2. JBKP (Pertalite): 760.597 KL
Sebaran Kuota per Kabupaten/Kota
Beberapa daerah dengan alokasi terbesar:
1. Kota Pontianak: JBT 67.110 KL, JBKP 139.567 KL
2. Kabupaten Ketapang: JBT 42.281 KL, JBKP 95.115 KL
3. Kabupaten Kubu Raya: JBT 56.861 KL, JBKP 77.098 KL
4. Kabupaten Sanggau: JBT 55.995 KL, JBKP 67.361 KL
Sedangkan daerah dengan alokasi terendah adalah Kabupaten Kayong Utara dengan JBT 4.000 KL dan JBKP 12.640 KL.
Dengan adanya keputusan resmi dari Pemprov Kalbar ini, diharapkan distribusi BBM subsidi 2025 berjalan lebih terarah dan mengurangi potensi kelangkaan maupun penyimpangan. (Rai)











Comment