SAMBAS, MEDIA KALBAR – Sejumlah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) paruh waktu di Kabupaten Sambas hingga kini mengaku belum menerima gaji. Kondisi tersebut menambah beban tenaga pendidikan di daerah, terutama bagi mereka yang sebelumnya berstatus honorer.
Beberapa tenaga pendidikan menyebutkan, sebagian sekolah selama ini masih mengandalkan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk membayar tenaga honorer. Bahkan, di beberapa sekolah penggunaan dana BOS untuk honor tenaga pendidik disebut mencapai sekitar 50 persen dari total dana yang diterima.
Saat ini, menurut sumber di lingkungan sekolah, sisa dana BOS yang tersedia untuk kebutuhan operasional lainnya disebut hanya sekitar 20 persen.
“Gaji P3K paruh waktu belum ada kejelasan sampai sekarang. Sekolah juga terbatas karena dana BOS harus dipakai untuk banyak kebutuhan,” ujar salah seorang tenaga pendidikan yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Sekretaris Forum Tenaga Honorer Pendidikan Kabupaten Sambas, Juniardi, membenarkan bahwa hingga saat ini guru PPPK paruh waktu yang memiliki sertifikasi belum menerima gaji.
“Ia benar hingga saat ini guru paruh waktu sertifikasi belum mendapatkan gaji, yang jelas mereka ini tidak bisa di bayarkan gajinya dr dana BOSP. Karena Juknis memang dari dulu seperti itu adanya.”tegasnya
Di tengah kondisi tersebut, laporan harta kekayaan pejabat di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Sambas juga menjadi perhatian. Berdasarkan data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tahun 2024 yang dipublikasikan melalui situs Komisi Pemberantasan Korupsi, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sambas tercatat memiliki total harta kekayaan sebesar Rp905.500.000.
Data tersebut tercantum dalam sistem LHKPN yang dikelola oleh KPK sebagai bagian dari kewajiban transparansi pejabat negara.
Dalam laporan tersebut, harta yang dimiliki antara lain berupa tanah dan bangunan di wilayah Sambas dan Singkawang, serta kendaraan berupa sepeda motor dan mobil.
Namun, sejumlah sumber menyebutkan laporan LHKPN terbaru pejabat tersebut belum terlihat diperbarui setelah menjabat sebagai Kepala Dinas Pendidikan. Padahal, penyelenggara negara diwajibkan melaporkan serta memperbarui data harta kekayaan secara berkala.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Sambas belum memberikan keterangan resmi terkait belum dibayarnya gaji P3K paruh waktu maupun mengenai pembaruan laporan LHKPN pejabat di lingkungan dinas tersebut.(Rai)









Comment