SAMBAS,Media Kalbar -Sidang putusan kasus jual beli satwa dilindungi (burung bayan) terdakwa Jumardi warga Sebawi, Kabupaten Sambas digelar di Pengadilan Negeri Sambas secara virtual, Selasa (22/6/2021).
Jumardi divonis lebih ringan dari tuntutan jaksa yang mana sebelumnya dia dituntut penjara 6 bulan dan denda Rp 5 juta. Namun dalam sidang hari ini, hakim memvonis 4 bulan 20 hari dengan denda Rp. 3.5 juta.
“Jika terdakwa tidak mampu membayar denda Rp. 3.5 juta, maka dia harus menjalani kurungan selama 30 hari,” kata hakim Pengadilan Negeri Sambas.
Penasihat hukum terdakwa, Ridwan, S.H., mengatakan atas vonis tersebut, Jumardi menerimanya namun jaksa masih pikir-pikir.
“Terdakwa menerima putusan tersebut sebagai warga negara yang taat kepada hukum. Namun jaksa masih pikir-pikir apakah mau banding atau tidak,” katanya.
Dalam sidang yang digelar sepekan sebelumnya, jaksa menuntut terdakwa Jumardi dihukum penjara 6 bulan dan denda Rp. 5 juta.
Jumardi dianggap sah dan meyakinkan dengan sengaja menangkap, menyimpan, memiliki dan memperjualbelikan satwa dilindungi yakni burung bayan.
Jaksa menjelaskan, jual beli satwa dilindungi diancam pidana dalam Pasal 21 ayat (2) huruf a jo Pasal 40 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
( Urai Rudi )
Comment