by

Empat Perda Dicabut

Putussibau, Media Kalbar

Pemkab Kapuas Hulu bersama DPRD Kabupaten Kapuas Hulu membahas empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda) melalui sidang paripurna dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Kapuas Hulu Kuswandi diruang paripurna DPRD Kabupaten Kapuas Hulu, Senin (20/6/2021)

Hadir Bupati Fransiskus Diaan,SH, Wakil Bupati Wahyudi Hidayat, ST, Forkopimda, Sekda Drs H Mohd Zaini, MM, Wakil Ketua DPRD Razali,S.Pd, Wakil Ketua DPRD Hairudin, S.Pd, Anggota DPRD , Pimpinan Instansi Vertikal, Kepala OPD, PLT Sekwan DPRD Kapuas Hulu Bambang

Dalam rapat paripurna tersebut DPRD Kapuas Hulu telah menyetujui empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang diusulkan Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu menjadi Perda yang ditandai dengan penandatanganan persetujuan bersama.

Empat Raperda yang disetujui itu pertama, perubahan Perda Kapuas Hulu nomor 2 tahun 2018 tentang penyertaan modal PD. Uncak Kapuas. Kedua, perubahan kedua Perda Kapuas Hulu nomor 7 tahun 2012 tentang pembentukan perusahaan daerah Uncak Kapuas. Kemudian, mencabut Perda Kapuas Hulu Nomor 13 tahun 2017 tentang penyertaan modal PD. Uncak Kapuas dan terakhir, perubahan Perda Nomor 4 tahun 2013 tentang pajak dan retribusi daerah.

“Dalam penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi melalui masing-masing juru bicara bahwa keempat Raperda tahun 2021 bisa disimpulkan bahwa diterima dan disetujui oleh seluruh fraksi,” ujar Ketua DPRD Kapuas Hulu, Kuswandi.

Bupati Kapuas Hulu, Fransiskus Diaan mengucapkan terima kasih kepada DPRD Kapuas Hulu yang sudah menyetujui, memberikan saran dan masukan terhadap empat rancangan peraturan daerah yang diajukan pihaknya. Dia berharap, dengan adanya perubahan terhadap Perda Kabupaten Kapuas Hulu nomor 2 tahun 2018 tentang penyertaan modal pada perusahaan daerah Uncak Kapuas tahun anggaran 2018 dapat mengoptimalkan pelayanan dan pemenuhan jasa kepada masyarakat serta dapat mengembangkan bisnis usaha yang lebih kompetitif.

“Selain itu, diharapkan dapat meningkatkan penguatan usaha dan memberikan manfaat yang lebih luas bagi perkembangan perekonomian daerah sekaligus meningkatkan pertumbuhan perekonomian daerah dan meningkatkan pendapatan asli daerah,” ujarnya.

Dia pun berharap, dengan adanya perubahan dalam bidang usaha PD Uncak Kapuas, dapat meningkatkan pemenuhan kebutuhan masyarakat dengan mengutamakan industri jasa dalam rangka peningkatan pelayanan publik serta meningkatkan pendapatan asli daerah.

“Selain itu, turut serta dalam pelaksanaan pembangunan daerah Kabupaten Kapuas hulu khususnya dalam rangka untuk mencapai visi dan misi Pemerintah Kabupaten Kapuas hulu menuju Kapuas Hulu HEBAT,” kata dia.

Bupati Sis- sapaan akrab Fransiskus Diaan juga berharap, dengan adanya perubahan terhadap Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Hulu nomor 4 tahun 2013 tentang retribusi pemakaian kekayaan daerah di Kabupaten Kapuas Hulu yaitu dengan adanya penambahan objek dan tarif diharapkan retribusi pemakaian kekayaan daerah dapat meningkatkan pendapatan asli daerah Kabupaten Kapuas Hulu lantaran barang milik daerah merupakan kekayaan daerah yang sangat penting dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat.

Namun, lanjut Bupati, setelah empat rancangan Peraturan Daerah eksekutif Kabupaten Kapuas Hulu ini dibahas dan disetujui, masih ada tahapan berikutnya yaitu akan segera disampaikan kepada Gubernur Kalimantan Barat melalui Biro Hukum.

“Kemudian disempurnakan selanjutnya disampaikan kepada Gubernur Kalimantan Barat untuk mendapatkan nomor registrasi Peraturan Daerah, setelah melalui tahap itu maka peraturan daerah ini dapat ditetapkan dan diundangkan,” tutupnya.

Tampak hadir Ketua DPRD Kapuas Hulu beserta anggota, Wakil Bupati Kapuas Hulu, Wahyudi Hidayat, unsur Forkopimda serta pihak terkait lainnya.( Icang / MK )

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed