Pontianak, Media Kalbar
Sidang perkara perselisihan hubungan industrial (PHI) antara Taniyo Tono Amisius Asung selaku penggugat melawan PT. Adira Finance Pontianak memasuki babak akhir yakni putusan di Pengadilan Negeri (PN) Pontianak, Kamis (02/02/23)
Sidang yang dipimpin langsung Hakim Ketua Narni Priska Faridayanti, SH dan Siti Umi Akhirokh, SH serta Prana Jaya, SH masing-masing anggota dalam amar putusannya menyatakan mengabulkan untuk sebagian gugatan penggugat, menyatakan tergugat dalam hal ini PT. Adira Finance Pontianak telah melakukan perbuatan yang bertentangan dengan UU no. 13 tahun 2003.
saat Hakim PHI membacakan,berkas perkara mengatakan bahwa apa yang dilakukan pihak PT.adira finance terhadap Mantan karyawan taniyo tono amisius asung selaku penggugat,tidak beralasan dan Pihak PT.adira Finance pontianak juga tidak bisa membuktikan
Hakim PHI juga memutuskan tergugat untuk membayar kompensasi pesangon dan upah proses secara tunai dan sekaligus sebagai akibat dari pemutusan hubungan kerja kepada penggugat serta membebankan biaya perkara kepada Tergugat yakni PT Adira Finance Pontianak.
Menanggapi putusan Hakim tersebut Danil bagian legal PT. Adira Finance Pontianak sudah memperkirakan putusan hakim tersebut. “Saya sudah memperkirakan putusan tersebut sebelumnya, dari awal kami tetap komitmen akan membayar apa yang menjadi hak karyawan,” ujar Danil usai sidang,
Sementara itu Taniyo Tono Amisius Asung selaku penggugat mengatakan akan mempertimbangkan putusan hakim tersebut bersama keluarga.
Dirinya juga meminta kepada pihak pemerintah agar memberikan pengawasan dan tindakan tegas terhadap perusahaan yang melamakan hak karyawan sedangkan tugas dan kewajiban kepada perusahaan sudah dipenuhi. (**/amd)
Comment