by

Hakim Putuskan Halijah Bersalah Melakukan Tindak Pidana Penggelapan

Sambas, Media Kalbar

Pada hari Kamis, 8 Desember 2022 Pengadilan Negeri Sambas telah menjatuhkan putusan dalam perkara penggelapan yang dilakukan oleh Terdakwa Halijah terhadap mertuanya atas sebuah ruko yang terletak di Pasar Sambas.

Dalam persidangan Terdakwa dijatuhi putusan berupa pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 9 (sembilan) bulan.

Hal tersebut disampaikan Humas Pengadilan Negeri (PN) Sambas Hanry Adityo, S.H., M.Kn melalui pers rilis kepada Mediakalbarnews.com (Media Kalbar), Jum’at (9/12).

Dijelaskan bahwa Halijah selaku menantu pada awalnya merasa ikut memiliki ruko tersebut dengan alasan meninggalnya suami yang notabene anak dari KHO TJAK NOI membawa dampak waris yang akan diterimanya.

“Dari fakta persidangan diketahui Halijah sempat menjaminkan sertipikat tanah tersebut kepada seseorang untuk mendapatkan pinjaman uang. Akibat perbuatannya KHO TJAK NOI merasa dirugikan karena dinilai tidak lagi bisa memanfaatkan dan menguasai haknya.” Ungkapnya.

Diterangkan bahwa Penjatuhan pidana ini sesungguhnya sejalan dengan perkara perdata Nomor 15/Pdt.G/2022/PN Sbs yang sebelumnya telah diputus oleh Hakim yang menyatakan bahwa tanah tersebut adalah sah milik KHO TJAK NOI, sekaligus memerintahkan Halijah agar segera mengosongkan dan menyerahkan sebidang tanah kepada pemiliknya. Putusan tersebut telah dimintakan banding di Pengadilan Tinggi Pontianak dimana Hakim Tinggi menyatakan menguatkan putusan pengadilan tingkat pertama. Dengan demikian sudah selesai lah tahapan pemeriksaan perkara dan ada kesatuan hukum yang utuh atas permasalahan ini. (*/amad)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed