Pontianak, Media Kalbar
Kepala Cabang Jasa Raharja Kalbar, A.A. Lanang Dawan Wisnu Wardana mengatakan bahwa sampai Bulan Nopember 2022 santunan kecelakaan yang sudah dibayarkan hampil 36 miliar rupiah yaitu Rp. 35.999.272.077 naik dari tahun lalu Rp. 28 449.832.714, kenaikan sekitar 26,54%.
Begitu juga jumlah korban yaitu 1.279 orang, tahun lalu 993 orang.
“Mayoritas roda dua dengan korban usia pelajar, maka upaya kita lakukan sosialisasi ke sekolah-sekolah, memberikan edukasi kepada siswa agar hati-hati ketika berkendaraan.” Kata Lanang Dawan Wisnu Wardana kepada sejunlah awak media pada kesempatan Media Ghatering Jasa Raharja Kalbar di Kantor Cabang Jasa Raharja Kalbar Pontianak, Jum’at (23/12).
Dikatakan bahwa kecelakaan lalulintas tertinggi di Kabupaten Sambas, Kubu Raya, Sanggau. “Dalam Rakornis dengan Polda Kalbar ditetapkan program strategis dalam upaya menekan angka kecelakaan.” Ujarnya.
Dikatakan juga saat libur Panjang Natal dan tahun baru (Nataru), Jasa Raharja memberikan pos pelayanan kesehatan, agar para pejalan sehat dan selamat sampai tujuan. Pos pelayanan tersebut ada di terminal-terminal dan di pos-pos yang ada dijalan. ” kita juga sebar spanduk agar berhati-hati berlalulintas di jalan raya.” Tandasnya.
Jasa Raharja berharap dan mengimbau kepada masyarakat agar ketika berpergian selama Nataru patuhi aturan dan rambu-rambu lalu lintas, lengkapi kendaraan dan surat-suratnya. “Segera lapor ke Kepolisian jika terjadi kecelakaan agar kita mudah cepat memberikan pelayanan santunan. Kita berharap juga agar pajak kendaraan bermotor segera dibayar.” Ucapnya.
Pemberian santunan Jasa Raharja 1 hari 24 jam dari target minimal 3 Hari. Kendalanya adalah geografis Kalbar yang begitu luas, dan keterlambatan laporan ke Polisi.
Sebelumnya dalam paparannya Lanang Dawan Wisnu Wardana menyampaikan bahwa santunan kecelakaan adalah Rp.50 juta untuk yang meninggal dunia, Rp.50 juta untuk cacat tetap, biaya perawatan luka-luka Rp.20 juta untuk Darat dan laut dan Rp.25 juta untuk udara. Selain itu ada manfaat tambahan baru yaitu 1. Penggantian biaya P3K Rp.1 juta, 2. Penggantian biaya ambulan Rp.500.000, 3. Biaya penguburan apabila tidak ada ahli waris Rp.4 juta.
Program perlindungan Jasa Raharja ini berdasarkan UU 33 tahun 1964 tentang dana pertanggungan wajib kecelakaan penumpang dan UU 34 Tahun 1964 tentang Dana kecelakaan lalu lintas.
Sementara Jasa Raharja Kalbar mempunyai jaringan pelayanan dengan 1 Kantor Cabang Kalbar, Perwakilan Tingkat II di Singkawang dan Di Sintang, 3 Pos Lintas Batas Antar Negara dan 133 loket Samsat.
Apabila terjadi kecelakaan segera lapor ke Kepolisian dan selanjutnya Jasa Raharja yang bekerja. (Amad)
Comment