by

Harga Minyak Goreng Masih Tinggi, Ini Penjelasan Diskumindag Sambas

SAMBAS, Media kalbarnews –

Kepala Bidang Perdagangan, Dinas Koperasi, UMKM dan Perdagangan (Diskumindag) Kabupaten Sambas, Syahrul Anwar, SE mengungkapkan faktor penyebab kelangkaan minyak goreng adalah imbasnya kenaikan (crude palm oils/CPO) sehingga menjadi isu nasional.

“Ini isu nasional penyebabnya adalah imbas kenaikan harga CPO permintaan dunia naik, sehingga harga naik, jadi produksi minyak goreng mengalami kenaikan biaya produksi. Otomatis berpengaruh kepada harga jual minyak goreng.”ungkapnya, Rabu, (23/2/2022)

Apalagi sekarang menurutnya lagi bahwa permintaan akan CPO tinggi, sebagian besar CPO tidak diproduksi menjadi minyak goreng di dalam negeri untuk kebutuhan dalam negeri.

“Sebagian besar diekspor karena nilainya lebih tinggi.Produksi minyak goreng rendah, harga tinggi berpengaruh kepada harga jual di tingkat konsumen, termasuk lah ketersediaannya.”ujarnya

Syahrul mengatakan Pemerintah melalui Menteri Perdagangan mengeluarkan kebijakan, DMO dan DPO, dirinya menjelaskan bahwa Ini kebijakan yang diambil kementerian, akan mengintervensi pasar terkait mintak goreng.

“Terutama terkait kelangkaan, ini akan disupport dimana dalam DMo nya 20 persen produsen Akan dialokasikan untuk pemenuhan kebutuhan dalam negeri untuk produksi minyak goreng.”jelasnya

“Ini untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri. Ini dalam minggu minggu ini akan memenuhi kebutuhan minyak goreng dalam negeri.”jelasnya lagi

Syahrul menyampaika untuk Khususnya kondisi di Sambas, karena memang distributor yang ditunjuk belum siap dalam administrasi karena beberapa diantaranya sedang mengurus bank garansi.

“Kita tanya distributor mereka terkendala di bank garansi, untuk dalam waktu dekat selesai. Mereka mengklaim dalam waktu dekat bisa memesan minyak goreng dalam kemasan, dalam tiga jenis, premium, sederhana dan curah.”ujarnya

Syahrul mengatakan untuk harga khusus curah 11 ribu Rupiah, sederhana 13,5 ribu Rupiah, dan kemasan premium 14 ribu Rupiah. Menurutnya Ini sudah ditetapkan pemerintah melalui Menteri Perdagangan Nomor 6 Tahun 2022.

“Ini sudah terbit dan sudah berlaku. Hanya saja kita di daerah kita masih penyesuaian hingga Februari 2022 ini.Misalnya mana yang sudah membeli dengan harga tinggi akan diganti, pengecer akan diganti harganya dengan pembiayaan yang disesuaikan maksimal 14 ribu Rupiah, maksimal.
Mudahan dalam minggu ini tersedia minyak goreng di pasar ritel maupun tradisional.”jelasnya

Dirinya mengatakan bahwa Dinas akan mengawasi, Syahrul berharap mudahan-mudahan setelah ini berjalan pemerintah akan mengawasi dan tidak ada distributor maupun pengecer, penjual, baik ritel maupun pasar tradisional menjual di atas harga 14 ribu Rupiah.

“Melalui instansi terkait kita akan awasi termasuk dari instusi kepolisian akan kita libatkan.Mudahan bisa kita kawal sama sama, ketersedian minyak goreng dan hargnya bisa stabil.”pungkasnya
( Urai Rudi )

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed