PONTIANAK, Media Kalbar
Gerakan Lelang Serentak Kejaksaan Republik Indonesia memasuki hari kedua. Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat melalui Asisten Pemulihan Aset (Asisten PPA) turut mengikuti dan memantau pelaksanaan Gebyar Lelang Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Agung RI.
Hari kedua, Selasa (11/8/2026), sesuai jadwal menyasar sejumlah aset pada Kejaksaan Negeri Singkawang dan Kejaksaan Negeri Landak.
Pelaksanaan ini menjadi bagian dari rangkaian Gerakan Lelang Serentak Kejaksaan RI dalam rangka memperingati Hari Lahir Kejaksaan Tahun 2026, sekaligus langkah konkret Kejaksaan mengoptimalkan pemulihan aset dan meningkatkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Kejari Singkawang: 9 Objek Laku Rp730,8 Juta
Di Kejari Singkawang, sebanyak 9 objek berhasil terjual melalui proses lelang dengan total nilai mencapai Rp730.800.000. Objek yang dilelang terdiri dari kendaraan roda empat, truk, dan sepeda motor.
Sejumlah objek bahkan mengalami kenaikan nilai penawaran yang signifikan:
1. Truck Mitsubishi: Limit Rp91.000.000 → Terjual Rp142.000.000
2. Nissan X-Trail: Limit Rp33.000.000 → Terjual Rp51.000.000
3. Honda CRF 250 cc: Limit Rp21.000.000 → Terjual Rp37.200.000
4. Kawasaki Ninja ZXS: Limit Rp60.000.000 → Terjual Rp76.200.000
5. Nissan Murano: Limit Rp33.000.000 → Terjual Rp40.000.000
6. Proton: Limit Rp20.000.000 → Terjual Rp25.400.000
7. Kawasaki Ninja RV): Limit Rp10.000.000 → Terjual Rp13.000.000
8. Toyota Yaris: Terjual Rp110.000.000
9. Mazda CX-5: Terjual Rp236.000.000
Namun 2 objek belum laku, yakni 1 unit Toyota Fortuner dan 1 bidang tanah karena tidak ada penawar hingga batas waktu lelang.
Kejari Landak: 2 Kendaraan Laku Rp154,2 Juta
Pelaksanaan lelang di Kejari Landak juga mencatat hasil positif. 2 kendaraan berhasil terjual dengan total nilai Rp154.278.000.
Rinciannya:
1. Daihatsu Grand Max Pick-Up: Limit Rp58.479.000 → Terjual Rp64.479.000
2. Daihatsu Alya: Limit Rp77.799.000 → Terjual Rp89.799.000
Sementara 1 unit Daihatsu Grand Max Pick-Up lainnya belum laku karena tidak terdapat penawar.
Total Kalbar Hari Kedua: Rp885.078.000
Kasi Penkum Kejati Kalbar, I Wayan Gedin Arianta menyampaikan hasil tersebut bukan sekadar angka transaksi.
“Gerakan Lelang Serentak merupakan bagian dari upaya memastikan aset yang berada dalam penguasaan negara dapat dikelola secara optimal, transparan, dan akuntabel, sehingga pada akhirnya memberikan nilai tambah bagi negara,” ujarnya.
Melalui sinergi antara BPA Kejaksaan Agung RI, Kejati Kalbar, dan Kejari, setiap tahapan lelang didorong berjalan terbuka dengan prinsip optimalisasi nilai aset.
“Hari kedua Gebyar Lelang BPA kembali memperlihatkan satu pesan penting: pemulihan aset tidak berhenti pada penyitaan atau penguasaan barang, tetapi harus berujung pada nilai yang kembali kepada negara,” tegasnya.
Aset dipulihkan, nilai dioptimalkan, PNBP dikuatkan. Kejaksaan bergerak memastikan hasil penegakan hukum benar-benar kembali untuk kepentingan negara dan masyarakat,” tutup Kasi Penkum. (*/Amad)











Comment