Emas 598,8 Gram Jadi Satu-Satunya Barang Tak Ada Penawar
PONTIANAK, Media Kalbar
Gebyar Lelang Badan Pemulihan Aset (BPA) melalui Gerakan Lelang Serentak Kejaksaan RI memasuki hari keempat, Kamis (13/8/2026).
Pelaksanaan lelang di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat (Kejati Kalbar) kembali mencatat hasil positif. Hampir seluruh barang rampasan negara yang ditawarkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Pontianak berhasil terjual.
Kejari Pontianak melelang 7 objek barang rampasan negara dan semuanya laku terjual dengan total nilai Rp1.077.749.000.
Antusiasme peserta terlihat dari persaingan harga sejumlah kendaraan:
1. Toyota Fortuner: Limit Rp308.906.000 → Terjual Rp308.906.000
2. Mitsubishi Light Truck: Limit Rp55.641.000 → Terjual Rp201.641.000
3. Mitsubishi Super HD: Limit Rp29.050.000 → Terjual Rp175.550.000
4. Honda City HB 1.5 L RS CVT: Limit Rp150.542.000 → Terjual Rp171.042.000
5. Suzuki S-Presso: Terjual Rp80.814.000
6. Daihatsu Sigra: Terjual Rp76.011.000
7. Toyota Agya: Terjual Rp63.785.000
Kenaikan tertinggi terjadi pada Mitsubishi Light Truck yang melonjak hampir 4 kali lipat dari nilai limit.
Emas 598,8 Gram Gagal Laku
Satu-satunya objek yang tidak mendapatkan penawar adalah tiga keping emas dengan berat keseluruhan 598,8 gram, yang ditawarkan dengan nilai limit Rp1.326.175.000. Pada pelaksanaan lelang pukul 10.10 WIB, tidak ada peserta yang mengajukan penawaran.
Rekap 4 Hari Lelang Serentak Kejati Kalbar
Kasi Penkum Kejati Kalbar, I Wayan Gedin Arianta menyampaikan capaian Kejari Pontianak turut memperkuat hasil Gerakan Lelang Serentak di Kalbar periode 10–13 Agustus 2026.
“Hingga hari keempat, tercatat 32 barang berhasil terjual, sementara 9 barang tidak laku,” katanya.
I Wayan Gedin Arianta juga menuturkan bahwa Dari 32 barang yang terjual:
Nilai Limit: Rp1.477.518.000
Nilai Hasil Penjualan: Rp2.907.757.000
Kenaikan Nilai: Rp1.430.239.000 atau 96,80% dibandingkan nilai limit
Kontribusi PNBP Kalbar: Rp2,9 Miliar
Secara keseluruhan, perolehan PNBP dari pelaksanaan lelang serentak 9 Kejaksaan Negeri di wilayah hukum Kejati Kalbar telah mencapai Rp2.907.757.000.
3 penyumbang terbesar:
1. Kejari Pontianak: Rp1.077.749.000
2. Kejari Singkawang: Rp730.800.000
3. Kejari Mempawah : Rp418.732.000
Dari total nilai limit barang rampasan negara sebesar Rp4.975.745.711, realisasi PNBP telah mencapai 58,43%.
“Hasil tersebut menunjukkan bahwa Gerakan Lelang Serentak bukan sekadar proses penjualan barang rampasan negara, tetapi menjadi bagian penting dari optimalisasi pemulihan aset dan peningkatan PNBP,” ujar Kasi Penkum.
Melalui pelaksanaan lelang yang terbuka, transparan dan kompetitif, Kejaksaan terus memastikan barang rampasan negara dapat memberikan nilai manfaat kembali kepada negara sekaligus memperkuat tata kelola pemulihan aset sebagai bagian dari penegakan hukum yang berorientasi pada pemulihan.
Gebyar Lelang BPA masih berlangsung hingga 14 Agustus 2026 di seluruh Indonesia. Kejati Kalbar berkomitmen mengawal seluruh rangkaian kegiatan agar berlangsung akuntabel, transparan dan memberikan kontribusi optimal bagi pemulihan aset serta penerimaan negara. (*/Amad)










Comment