KAPUAS HULU, Media Kalbar
Panitia Pemilihan PAW Kepala Desa Mawan, Kecamatan Pengkadan, Kabupaten Kapuas Hulu, telah melaksanakan penghitungan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Berdasarkan data hasil perhitungan suara sah, calon nomor urut III, Wahyu Andika Putra, S.Sos.I, memperoleh suara terbanyak dengan total 343 suara.
Sementara itu, calon nomor urut I Jusdi meraih 132 suara, dan calon nomor urut II Rusliono memperoleh 74 suara.
Dengan demikian, total keseluruhan suara sah yang masuk berjumlah 549 suara.
Selain itu, panitia juga mencatat adanya 6 suara tidak sah dalam pelaksanaan pemungutan suara tersebut.
Proses penghitungan suara dilakukan secara manual dan terbuka, disaksikan oleh panitia serta masyarakat setempat, sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas dalam pelaksanaan Pemilihan Antar Waktu (PAW) Kepala Desa Mawan.
Panitia pemilihan menyatakan bahwa hasil tersebut merupakan rekapitulasi tingkat TPS dan selanjutnya akan dituangkan dalam berita acara resmi untuk disampaikan ke tahapan berikutnya sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku. (Icg/MK)











Comment