by

Holding Perkebunan Nusantara Dorong Tertib Administrasi Niaga Melalui Rekonsiliasi Overdue Interest KPBN

Jakarta, Media Kalbar — Sebagai bagian dari penguatan tata kelola niaga komoditas di lingkungan Holding Perkebunan Nusantara, PT Kharisma Pemasaran Bersama Nusantara (KPBN) menyelenggarakan kegiatan Rekonsiliasi Overdue Interest komoditas minyak sawit mentah (Crude Palm Oil/CPO) dan karet untuk periode kontrak Januari hingga Juni 2025. Kegiatan ini dilaksanakan pada 5–9 Januari 2026 bertempat di Kantor Pusat PT KPBN, Jakarta.

Rekonsiliasi tersebut merupakan tindak lanjut atas surat dari Holding Perkebunan Nusantara PT Perkebunan Nusantara III (Persero) terkait penyelarasan data pembayaran dan penyerahan komoditas atas kontrak penjualan CPO dan karet. Melalui kegiatan ini, KPBN memfasilitasi proses pencocokan data secara langsung antara pihak penjual dan pembeli guna memastikan kesesuaian administrasi serta ketepatan perhitungan overdue interest.

Agenda utama dalam kegiatan ini meliputi rekonsiliasi data transaksi komoditas CPO dan karet Semester I Tahun 2025 serta penandatanganan Berita Acara Overdue Interest sebagai bentuk kesepakatan bersama atas hasil rekonsiliasi yang telah dilakukan.

KPBN menegaskan komitmennya untuk terus menjaga transparansi, akuntabilitas, dan kepastian administrasi dalam setiap proses transaksi komoditas di lingkungan Holding Perkebunan Nusantara. Melalui pelaksanaan rekonsiliasi ini, diharapkan seluruh pihak memperoleh kejelasan data sekaligus memperkuat kepercayaan dalam kerja sama bisnis yang berkelanjutan.

Kegiatan rekonsiliasi overdue interest ini menjadi bagian dari upaya KPBN dalam mendukung penerapan tata kelola niaga komoditas yang tertib, profesional, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sejalan dengan arah kebijakan Holding Perkebunan Nusantara dalam memperkuat sistem administrasi dan pengelolaan transaksi yang andal.  (Mbis/MK)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed