Pontianak, Media Kalbar
Mengawali tahun 2026, PTPN IV Regional V melaksanakan mutasi tanaman kelapa sawit dari Tanaman Belum Menghasilkan (TBM)-3 menjadi Tanaman Menghasilkan (TM)-1 seluas 1.119 hektare. Langkah ini merupakan bagian dari strategi penguatan fondasi produksi sekaligus indikator keberhasilan pengelolaan agronomis pada fase tanaman belum menghasilkan hingga memasuki fase produktif.
PTPN IV Regional V merupakan bagian dari entitas usaha di bawah Holding Perkebunan Nusantara PTPN III (Persero) yang terus mendorong pengelolaan perkebunan berbasis standar teknis dan tata kelola berkelanjutan.
Areal yang dimutasi tersebar di sejumlah unit kebun Regional V dengan rincian sebagai berikut: Kebun Gunung Meliau 50 hektare, Kebun Gunung Emas 36 hektare, Kebun Rimba Belian 20 hektare, Kebun Kembayan 124 hektare, Kebun Tabara 546 hektare, Kebun Tajati 20 hektare, Kebun Longkali 207 hektare, dan Kebun Danau Salak 116 hektare.
Mutasi TBM-3 ke TM-1 menandakan tanaman telah memenuhi standar agronomis untuk memasuki fase menghasilkan dan siap berkontribusi terhadap peningkatan volume produksi perusahaan. Capaian ini mencerminkan konsistensi penerapan standar teknis budidaya, efektivitas pemeliharaan, serta disiplin pengawasan operasional berkelanjutan di seluruh unit kerja.
Kepala Bagian Tanaman PTPN IV Regional V, Harry Sutriadi, menyampaikan bahwa pada tahun 2026 realisasi mutasi menunjukkan progres signifikan. Sebanyak 43% dari total areal TBM seluas 2.602 hektare di Regional V telah memenuhi kriteria teknis untuk ditetapkan sebagai TM-1.
“Capaian ini merefleksikan efektivitas pengelolaan fase TBM melalui penerapan standar kultur teknis, ketepatan program pemeliharaan, serta konsistensi pengendalian pertumbuhan vegetatif menuju fase generatif produktif secara terukur,” ujarnya.
Penetapan status TM-1 dilakukan melalui evaluasi indikator agronomis dan operasional kebun, meliputi populasi pokok dalam satu blok telah berbuah minimal 60%, berat rata-rata Tandan Buah Segar (TBS) > 3 kg per tandan, Angka Kerapatan Panen (AKP) minimal 1:5, kondisi tajuk dan perkembangan generatif normal, standar pemeliharaan TBM terpenuhi (pemupukan, pengendalian gulma, hama, dan penyakit), serta kesiapan infrastruktur panen (akses blok, penataan ancak, dan rotasi panen awal).
Pemenuhan indikator tersebut menandakan tanaman telah memasuki fase generatif aktif dengan potensi produksi stabil sehingga areal dapat diklasifikasikan sebagai TM-1 dan dikelola dalam sistem operasional panen reguler.
Operation Head I PTPN IV Regional V, Ihsan, menegaskan bahwa mutasi TBM-3 ke TM-1 tidak semata-mata bersifat teknis agronomis, tetapi juga bagian dari strategi jangka panjang perusahaan.
“Mutasi seluas 1.119 hektare pada awal tahun ini mencerminkan kesiapan fondasi produksi Regional V dalam menopang target kinerja perusahaan ke depan. Keberhasilan ini merupakan hasil sinergi perencanaan tanam, pemeliharaan berbasis standar, serta pengendalian operasional yang disiplin. Fase TM-1 menjadi momentum penting untuk mendorong pertumbuhan produksi berkelanjutan dengan tetap memperhatikan prinsip efisiensi dan tata kelola perkebunan yang baik,” ujarnya.
Keberhasilan tersebut sekaligus menjadi indikator efektivitas program peremajaan dan pengembangan areal yang dijalankan perusahaan dalam menjaga kesinambungan usaha perkebunan jangka panjang. (Mbis/MK)











Comment