SAMBAS, Media Kalbar – Pepatah lama bilang, rumah harusnya jadi tempat paling aman. Sayangnya, pepatah itu runtuh dalam sebuah perkara yang kini ditangani aparat kepolisian di Kabupaten Sambas.
Seorang perempuan berinisial SK (38), warga Kecamatan Paloh, justru harus berhadapan dengan hukum setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencabulan terhadap anak angkatnya sendiri, seorang bocah laki-laki berusia 9 tahun.
Polres Sambas melalui Satuan Reserse Kriminal menetapkan SK sebagai tersangka pada Sabtu, 24 Januari 2026, setelah rangkaian penyelidikan dan gelar perkara menyatakan alat bukti telah mencukupi.
Alih-alih berperan sebagai sosok pengasuh dan pelindung, SK justru diduga melakukan perbuatan yang mencederai kepercayaan sekaligus masa depan anak yang seharusnya ia jaga. Peristiwa ini pun menyentak nurani publik, karena pelaku berasal dari lingkungan terdekat korban.
Kasatreskrim Polres Sambas, Rahmad Kartono, menegaskan bahwa penanganan kasus ini dilakukan secara serius dan tanpa kompromi.
“Pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan bukti yang cukup dan langsung dilakukan penahanan di Rutan Polres Sambas agar tidak mengulangi perbuatannya,” tegas AKP Rahmad Kartono.Senin(26/1/2025)
Ia menambahkan, kepolisian berkomitmen penuh melindungi anak, perempuan, dan kelompok rentan dari segala bentuk kekerasan, termasuk kejahatan seksual yang kerap terjadi secara tersembunyi di ruang domestik.
“Kami memastikan proses hukum berjalan adil, transparan, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya.
Dalam perkara ini, tersangka dijerat Pasal 418 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Kasus ini menjadi pengingat pahit bahwa pelaku kejahatan terhadap anak tidak selalu datang dari luar rumah. Aparat pun mengimbau masyarakat untuk lebih peka, berani melapor, dan tidak menutup mata jika menemukan indikasi kekerasan terhadap anak di lingkungan sekitar.
Polres Sambas memastikan proses hukum akan terus berjalan hingga tuntas, demi keadilan bagi korban dan efek jera bagi pelaku.(Rai)











Comment