Kubu Raya, Media Kalbar
Ihwan Hakim,anak dibawah umur korban Penganiayaan yang kejadian malam hari, Kamis, (27/5/21 ) di jalan.Adi Sucipto, Gang 78.kecamatan sui
Raya kubu raya.
Dan pada hari Rabu, 7/7/21. Ihwan Hakim, yang didampingi orang tua nya, M. Sidik, dipanggil di, Polda Kalbar untuk diminta keterangan dalam Proses Pemeriksaan Test FSIKOLOGI Kejiwaan.
Ihwan Hakim anak dibawah umur, korban diduga Penganiayaan yang didampingi orang tua nya, berserta Penasehat Hukum nya, Rizal Karyansyah. SH. Menghadiri Undangan Pemeriksaan Korban penganiayaan secara FSIKOLOGIS.
Ihwan Hakim di, periksa oleh ibu Sarah dari dinas Pemberdayaan Masyarakat Provinsi Kalimantan Barat.
sehari sebelum nya Ihwan Hakim juga pernah didatangi dikediaman orang tua nya didesa parit baru dari Dinas Sosial Kalimantan Barat dengan melihat langsung kondisi Ihwan Hakim yang masih dalam keadaan Pemulihan Rawat Jalan. Yang ditangani Dokter.dimana tempat Ihwan Hakim dirawat, sewaktu dirumah sakit.
Adi Normansyah, DPN, Lidik Krimsus RI. antar lembaga, menuturkan kepada awak media, Harapan dari semua Pihak Tokoh masyarakat, baik dari unsur Dinas Sosial, serta KPAI, beserta Ormas, Laskar Pemuda Melayu. ( LPM) dan jemaah tabliq masjid, dimana Ihwan Hakim tinggal.
Mendukung Penuh Langkah Hukum yang di. Ambil atas dugaan penganiayaan anak dibawah umur yang menyebabkan korban sampai dirawat Inap dengan luka yang cukup serius, dan menyebabkan Cacat Fisik serta permanen dari dampak pemukulan yang dilakukan oleh beberapa warga Gang, 78..desa paret baru,kecamatan sui. raya,
Dengan kejadian yang menimpa Ihwan Hakim, harapan semua pihak atas keadilan hukum, dugaan tindak pidana Penganiayaan terhadap anak dibawah umur segera di. Proses hukum,
dan ditetap kan tersangka. Karena sudah terjadinya korban atas dugaan pencurian, yang tidak terbukti, dan terjadi pemukulan yang menimbulkan korban luka serius terhadap anak di bawah umur. Ujar Ihca jemaah Tabliq masjid.
Icha dalam beberapa waktu yang lalu, berkodinasi dengan pihak terkait dari beberapa unsur Ormas dan KPAI, Daerah minta kepada Aparatur Penegak Hukum, ( APH) Polda Kalbar, agar tindak pidana penganiayaan ini segera di gelar.
Karena kejadian ini sudah cukup lama
Pihak dari korban minta keadilan secara hukum.
Sementara Rizal Karyansyah, SH. yang ditemui beberapa Awak media untuk di minta keterangan Kasus Penganiayaan anak dibawah umur, Rizal Karyansyah, SH. Mengatakan bahwa pihak aparat Penegak hukum polda Kalbar,
Merespon laporan yang dilakukan oleh orang tua korban. Dan dalam waktu dekat akan memanggil para Saksi saksi dan para pelaku penganiayaan terhadap Ihwan Hakim.
“untuk proses Penyelidikan sampai ada nya penetapan tersangka.” Ujar Rizal Karyansyah. SH. (Tim)
Comment