SAMBAS, Media Kalbar – Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Sambas lakukan penggeledahan terhadap rumah kediaman tersangka EW dan Kantor Desa Matang Terap, Kecamatan Jawai Selatan, Kabupaten Sambas, pada Selasa, (27/8/2024 ) sekitar pukul 13.00 WIB.
Penggeledahan ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan dari Kepala Kejaksaan Negeri Sambas Nomor: Print-952/O.1.17/Fd.2/08/2024 yang diterbitkan pada tanggal 22 Agustus 2024.
Dan juga penetapan izin penggeledahan dari Wakil Ketua Pengadilan Negeri Sambas Nomor: 104/PenPid.B-GLD/2024/PN Sbs tanggal 23 Agustus 2024.
Kasi Pidsus Kejari Sambas mengungkapkan, tindakan ini merupakan bagian dari penyidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan Alokasi Dana Operasional (AOB) Desa, Dana Desa (DD), dan Alokasi Dana Desa (ADD) Tahun Anggaran 2023 di Desa Matang Terap.
“Dalam penggeledahan tersebut, Tim Jaksa Penyidik menyita sejumlah barang bukti berupa dokumen-dokumen penting dan barang bukti elektronik yang berkaitan dengan kasus dugaan korupsi ini,” ujarnya.
Proses penggeledahan berjalan dengan tertib dan aman, serta ditutup dengan penandatanganan Berita Acara Penggeledahan. (Rai)
Comment