by

Imigrasi Singkawang Lakukan Pendentensian Terhadap 2 Orang Asing Malaysia

SINGKAWANG, Media Kalbar

Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singkawang melakukan pendentensian terhadap 2 (dua) Orang Asing Warga Negara Malaysia pada Jumat (17/03) sekitar pukul 00.19 WIB.

Penangkapan dua Orang Asing yang bernama HARRISON AUSTIN ANAK ANSIR dan ROYSTEIN RICKY ANAK NOHAS ini merupakan hasil temuan Tim Polsek Sajingan di rumah Saudara Jupriyadi yang beralamat di Dusun Pareh Rt. 001 Rw. 001 Desa Semunying Jaya Kecamatan Jagoi Babang Kabupaten Bengkayang Prov. Kalimantan Barat yang diduga sebagai Pelaku Penganiayaan yang mengakibatkan Korban Meningal Dunia di Lundu, Sarawak, Malaysia dan masuk ke wilayah Indonesia tanpa dilengkapi dokumen yang sah.

Setelah melakukan koordinasi, tim Polsek Sajingan membawa dua Orang Asing tersebut ke Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singkawang dan dilakukan serah terima untuk selanjutnya dilakukan pendentensian oleh Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singkawang.

Petugas Kantor Imigrasi Singkawang yang berkoordinasi terkait serah terima deteni yaitu Kepala Subseksi Penindakan Keimigrasian, Aris Widodo didampingi oleh 2 orang staff Penindakan Keimigrasian.

Aris mengatakan “Dua orang asing Warga Negara Malaysia ini melanggar Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian Pasal 113 dan Pasal 119 karena tidak memiliki dokumen perjalanan yang sah dan tidak melalui pemeriksaan oleh Pejabat Imigrasi di Tempat Pemeriksaan Imigrasi dan selanjutnya akan kita lakukan pendentensian”.

“Setibanya di Kantor, tim kami langsung melakukan penggeledahan badan dan pengecekan barang bawaan serta kondisi kesehatan deteni, dan tindak lanjut yang kami lakukan yaitu berkoordinasi dengan Konsulat Malaysia agar WNA tersebut dijemput oleh PDRM (Polisi Di Raja Malaysia) pada saat proses pendeportasian” sambung Aris.

Kedua WNA tersebut melanggar Undang Undang Nomor 6 tahun 2011 pasal 113 yang berbunyi “Setiap orang yang dengan sengaja masuk atau keluar Wilayah Indonesia yang tidak melalui pemeriksaan oleh Pejabat Imigrasi di Tempat Pemeriksaan Imigrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak
Rp100.000.000,00 (seratus juta IDR). serta pasal 119 yang berbunyi “(1) Setiap Orang Asing yang masuk dan/atau berada di Wilayah Indonesia yang tidak memiliki Dokumen Perjalanan dan Visa yang sah dan masih berlaku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta IDR).
(2) Setiap Orang Asing yang dengan sengaja menggunakan Dokumen Perjalanan, tetapi diketahui atau patut diduga bahwa Dokumen
Perjalanan itu palsu atau dipalsukan dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling banyak
Rp500.000.000,00 (lima ratus juta IDR). (*/amad)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed