by

Imka Laporkan Salah Satu Akun FB Di Polresta Pontianak

Pontianak, Media Kalbar

Kebebasan mengurai sesuatu permasalahan setidaknya harus memenuhi ketentuan yang di atur dalam Undang Undang ITE saat kita akan mengunahkan Sosial Media,

Karena dampak dari ungkapan atau ujaran bisa menimbulkan Fitnah dan Pencemaran nama baik

Seperti kejadian saat ini yang di alami Organisasi Insan Musik Kalimantan Barat (IMKA)
Segenap Pengurus Yang Tergabung Dalam Organisasi tidak terima dengan penyebaran Vidio di ungkap secara Live Di FB face bok atas nama Suci Wulandari (Miss Barbie) dengan durasi 02.50 detik

Perkataan beliau sangat mengandung ujaran kebencian dan pencemaran nama baik seakan menjatuhkan inteqritas organisasi dan indipidu pribadi lainnya

Untuk itu lah pada jumat malam seluruh pengurus dalam organisasi tersebut melaporkan Akun tersebut yang di wakili oleh saudara Rudi sebagai Ketua Humas Di Organisasi Insan Musik Kalimantan Barat (Imka)

Dari hasil ungahan vidio yang berdurasi 02,50 Detik sangat jelas indikasinya melanggar undang undang ITE yang mengakibatkan tercemarnya nama baik sebuah organisasi

Saat di wawancarai oleh awak media Rudi menjelaskan:
Bahwa akun Fb atas nama Suci Wulandari harus Bertangung jawab atas pebuatan nya sesuai undang undang yang berlaku

Karena selama ini Organisasi Imka tidak pernah bermasalah dengan siapa saja dan ini sangat menjatuhkan harga diri organisasi dan individu person yang berkaitan dengan ungahan vidio tersebut

Untuk itu Rudi menegaskan guna mendapatkan kepastian hukum demi keadilan harga diri sebuah organisasi meminta pada aparat penegak hukum untuk lebih bijaksana segera mungkin menindak lanjuti laporan yang kami buat agar kedepan tidak ada lagi hal serupa terjadi supaya masyarakat lebih bijaksana mengunakan sosial media pintanya.
(Tim.Mk )

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed