by

Indonesia Darurat Pohon

* Oleh Kurnia Nada Safitri

Salah satu planet dari tata surya yang bisa dihuni oleh manusia ialah bumi karena memiliki grativasi, lapisan ozon yang melindunginya dari paparan sinar matahari dan benda ruang angkasa. Bumi juga memiliki sumber daya alam yang melimpah yaitu hutan beserta isinya. Hutan menurut Undang-Undang tentang Kehutanan Nomor 41 tahun 1999 adalah suatu kesatuan ekosistem berupa hamparan lahan berisi sumber daya alam hayati yang didominasi pepohonan dalam persekutuan alam lingkungannya yang satu dengan lainnya tidak dapat dipisahkan.

Dengan dianugerahinya hutan yang berlimpah, Indonesia menjadi Paru-Paru Dunia. Di dalam hutan terdapat berbagai macam satwa dan tumbuhan. Hasil hutan Indonesia yang bisa dimanfaatkan berupa kayu dan non-kayu. Kayu seperti kayu jati dan kayu cendana sedangkan non-kayu berupa buah-buahan, madu, karet, rempah-rempah, rotan, dan sagu. Satwa liar yang hidup di hutan Indonesia seperti orang utan, komodo, harimau dan masih banyak lagi.

Melihat semua itu tentu saja kita harus merasa bangga sebagai orang Indonesia. Namun, pohon di hutan Indonesia dari tahun ke tahun semakin menipis. Global Forest Watch mencatat luas penurunannya mencapai 26,8 juta hektar pada periode 2001-2019. Penyebab utama pohon-pohon di Indonesia gundul karena kebakaran hutan dan lahan.

Kabut asap yang selalu muncul saat kebakaran hutan sudah menjadi kebiasaan setiap tahun pada musim kemarau. Hal ini dapat mencemarkan udara serta meningkatkan pemanasan global. Dampak lain yang ditimbulkan dari kebakaran hutan yang sangat berbahaya ialah akan merusak ekosistem hutan dan mengakibatkan bencana alam. Contohnya, banjir dan longsor yang kerap terjadi di beberapa daerah sebab tidak adanya pohon untuk menyerap air saat hujan.

Banyak pohon yang dibakar untuk dijadikan lahan, entah itu lahan perumahan ataupun lahan sawit. Pohon-pohon yang harusnya menjadi sumber oksigen kita malah dipergunakan untuk kepentingan pribadi. Hewan-hewan kehilangan tempat tinggalnya dan tinggal menunggu punah. Selain itu, kegiatan pertambangan yang dilakukan secara besar-besaran di beberapa daerah telah merusak tanah sehingga tanah menjadi gersang dan bersifat asam. Kondisi ini sangatlah memprihatinkan.

Bayangkan jika hal ini terus berlanjut, apa yang akan terjadi dengan generasi bangsa Indonesia yang akan datang? mungkin saja mereka tidak akan bisa merasakan kekayaan alam yang melimpah itu nantinya. Tugas setiap generasi ialah menjaga sumber daya alam dari berbagai ancaman yang ada. Melakukan hal tersebut tidaklah mudah, semua warga Indonesia harus bekerja sama untuk mewujudkannya.

Kegiatan eksploitasi hutan yang dilakukan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab ini harus dihentikan. Pihak-pihak tidak bertanggung jawab tersebut harus diberikan sanksi tegas dari aparat hukum agar tidak mengulangi perbuatan tersebut. Sebagaimana diatur di dalam Pasal 78 ayat (6) UU Kehutanan Pelanggaran terhadap suatu kegiatan pertambangan dalam kawasan hutan tanpa dilengkapi IPPKH akan berdampak pada ancaman sanksi pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah).

Langkah-langkah yang dapat kita lakukan untuk melestarikan hutan dan alam, yaitu menanam pohon kembali atau reboisasi, menggunakan tempat makan atau minum yang dapat digunakan kembali, hindari penggunaan tisu dan menggunakan lap, meminimalisir penggunaan plastik kalaupun harus memakai plastik maka gunakanlah plastik yang bisa didaur ulang, melindungi dan menjaga habitat makhluk hidup di hutan, tidak membuang sampah sembarangan, mengurangi penggunaan kertas berlebih, dan gabung organisasi pelindung hutan.

Kita harus saling mengingatkan satu sama lain untuk merawat hutan yang telah memberikan begitu banyak manfaat bagi umat manusia. Jangan sampai ada lagi hutan yang dirusak. Menyebarluaskan cara pelestarian hutan akan membantu meningkatkan kesadaran masyarakat akan pelestarian hutan. *

*Penulis Adalah Mahasiswa Universitas Ahmad Dahlan Yogyakarta, Asal Pontianak.

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed