by

Ini Intruksi Gubernur Kalbar Tentang Perpanjangan PPKM Mikro

Pontianak, Media Kalbar

Dengan diperpanjangnya PPKM Mikro berdasarkan intruksi Menteri Dalam Negeri Nomer 23 tahun 2021, Gubernur Kalbar, H. Sutarmidji, SH, M. Hum., menerbitkan Intruksi Gubernur Kalbar nomer 185 tahun 2021 tentang Pelaksanaan Intruksi Menteri Dalam Negeri Nomer 23 tahun 2021 Tentang perpanjangan PPKM Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 Ditingkat Desa dan Kelurahan. Berikut Intruksinya,
GUBERNUR KALIMANTAN BARAT,
Dalam rangka pelaksanaan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun
2O21 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Vitus Disease 2019 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019, yang berlaku mulai tanggal 21 Juli 2021 sampai dengan 25 Juli 2021, maka dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang- undangan diperlukan langkah-langkah cepat, fokus dan terpadu, untuk itu diinstruksikan kepada Bupati/Walikota untuk :
Kesatu : Kepala Daerah Kabupaten/Kota Se-Kalimantap Barat dalam menerapkan PPKM berpedoman pada Instruksi
Menteri Dalam Negeri Nomor 23 tahun 2021.
Kedua : Penerapan PPKM hendaknya mengacu pada level yang sudah
ditetapkan oleh Pemerintah pusat;
Ketiga: Bupati/walikota selaku Ketua satgas Covid-19 beserta Forkompimda hendaknya mengendalikan jajaran pelaksana di Lapangan untuk bersikap humanis;
Keempat: Bupati/walikota dapat menyesuaikan langkah yang diambil
dengan situasi dan kondisi setempat sesuai level di tempatnya;
Kelima: Satgas Covid-19 Provinsi dan Kabupaten/Kota dapat melakukan percepatan Vaksinasi kepada masyarakat dengan menambah titik – titik lokasi vaksinasi dan jumlah penerima vaksin.
Keenam: Satgas Covid-19 Kabupaten/Kota harus menjaga dan
mengendalikan ketersediaan oksigen dan obat-obatan, serta berkoordinasi dengan Satgas Pengendalian Ketersediaan Oksigen dan Obat-obatan Covid-19 Provinsi Kalimantan Barat.
Ketujuh: Memastikan penderita Covid-19 yang melaksanakan isolasi mandiri mendapatkan obat-obatan yang dibutuhkan.
Kedelapan: Bagi penderita Covid-19 dengan CT rendah/bergejala ringan harus diisolasi di tempat-tempat isolasi yang disiapkan oleh pemerintah kabupaten/kota maupun provinsi.
Kesembilan: Untuk hal-hal mendesak, kabupaten/kota dapat menyiapkan Rumah Sakit Lapangan dan tempat-tempat isolasi mandiri.
Kesepuluh: lnstruksi Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal dikeluarkan.
Dikeluarkan di Pontianak
Pada tanggal 21 Juli 2021
GUBERNUR KALIMANTAN BARAT

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed