Mediakalbar, Melawi – Ketua Fraksi PAN sangat menyayangkan Pandangan Akhir 5 fraksi yang menolak LPJ APBD TA 2022 pada Rapat paripurna penyampaian Pendapat Akhir (PA) Fraksi-fraksi yang digelar di gedung DPRD Melawi, Senin (31/7) lalu.
Penolakan itu disampaikan dalam rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Widya Hastuti didampingi Wakil Ketua Hendegi Januardi Usfa Yursa dan Taufik, dihadiri Bupati Melawi, H. Dadi Sunarya Usfa Yursa.
Hermanus Ketua fraksi PAN DPRD Melawi katakan dalam rapat paripurna 31 Juli 2023 lalu ada 5 fraksi yang menolak LPJ APBD TA 2022 dengan berbagai alasan. 5 fraksi yang menolak F-Nasdem, F-Golkar, F-PDIP, F-Persatuan Demokrasi Rakyat (PDR), F-Persatuan Bangsa. adapaun 2 Fraksi yang menerima yaitu F-PAN dan F-Gerindra.
Menurut Hermanus Rancangan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2022 merupakan tindak lanjut dari perda nomor 3 tentang APBD TA 2022 yang sebagaimana telah di sepakati dan disetujui bersama oleh Bupati dan DPRD Kabupaten Melawi, dan telah mendapat Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI perwakilan Prov.Kalbar. Apabila rancangan perda pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA. 2022 tidak disetujui maka terjadi inkonsistensi.
“Khususnya yang terkait kewajiban kepada pihak ketiga/hutang, maka hal ini sudah Kami (TAPD dan Badan Anggaran DPRD Melawi) konsultasikan Koordinasi dan Konsultasi, ke Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Prov.Kalbar pada tanggal 3 Juli 2023 dan Kementrian Dalam Negeri RI pada tanggal 17 Juli 2023 lalu,” ungkap Hermanus. Saat diwawancara wartawan media Mediakalbarnews.com Rabu (2/8/23).
Hermanus paparkan kesimpulan saat konsultasikan, Koordinasi dan Konsultasi, ke Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Prov.Kalbar pada tanggal 3 Juli 2023 dan Kementrian Dalam Negeri RI pada tanggal 17 Juli 2023 lalu, antara lain :
- Pemerintah daerah yang memiliki kewajiban/ hutang kepada pihak ketiga adalah sesuatu hal yang biasa terjadi, selanjutnya jika pemerintah daerah memiliki hutang maka mekanisme penyelesaiannya berdasarkan dengan ketentuan yakni PP 12 / 2019 dan PMD 77 / 2020 dan berdasarkan dari penjelasan yang disampaikan maka semua proses terkait penyelesaian hutang pemda Melawi telah sesuai dengan ketentuan.
- belanja kepada pihak ketiga merupakan belanja wajib yang termasuk kedalam kondisi mendesak, maka mekanisme pembayaran tersebut dapat dilakukan tanpa adanya persetujuan dari DPRD, yang selanjutnya akan di tampung dalam raperda APBD Perubahan TA. 2023.
- terkait alokasi anggaran TA 2023 yang sudah digunakan untuk pembayaran hutang maka pemda Melawi harus mengambil langkah antara lain rasionalisasi dan efisien belanja, agar tidak terjadi potensi hutang pada tahun 2023.
“Terkait dengan kewajiban kepada pihak ketiga perlu diketahui bersama bahwa hutang hutang tersebut dalam rangka untuk mempercepat pembangunan antara lain : Penataan Halaman Gloria Center Kab. Melawi. Peningkatan Jalan Sayan-Madya Raya. Pembangunan Jembatan Kebrak. Peningkatan Jalan Poros Semadin Lengkong. Peningkatan Jalan dalam Kota Ella Hilir. Pembangunan Saluran Drainase dalam Kota Nanga Pinoh. Pembangunan Masjid Kota Juang. Rumah adat Dayak dan Melayu. Jembatan Gantung Sekujang Kec. Menukung. Rehab Jembatan Gantung Desa Tekaban, beserta Pembangunan Pemerintah Lainnya dan Pokir-Pokir Aggota DPRD Melawi,” papar Hermanus.
Ketua Fraksi PAN juga sangat menyayangkan informasi yang beredar di berbagai media sosial terkait dengan penolakan 5 Fraksi tentang LPJ APBD TA 2022. Selain itu lain ketua fraksi PAN juga menyayangkan info yang beredar di media sosial, tentang Pemberhentian Bupati Melawi.
“Berdasarkan PP 108 Tahun 2000 dimana kita ketahui bahwa PP tersebut sudah tidak berlaku lagi dan telah dirubah dengan PP no 13 Tahun 2019 tentang: Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah. Sehingga hal ini dapat menimbulkan persepsi yang negatif dan pemberitaan yang tidak benar terhadap pemerintah Kabupaten Melawi, tentu dalam hal ini saya menghimbau kepada kita semua agar lebih bijak dan selektif dalam menerima informasi yang beredar dimasyarakat,” terangnya. (Bgs).
Comment