Pontianak, Media Kalbar
Drs. Cornelis, MH Anggota Komisi 2 DPR RI turut hadir dan menyaksikan langsung pengambilan sumpah janji jabatan dan pelantikan Penjabat (Pj) Bupati Landak Samuel, SE, M. Si., yang dipimpin langsung oleh Gubernur Kalbar.
Kepada sejumlah media Gubernur Kalbar dua periode tersebut menyampaikan bahwa Pj Bupati Landak harus menjalankan tugas dan kewenangannya sesuai dalam SK tentang Penjabat Bupati Landak.
“Di keputusan itu sudah jelas kewenangan dan tanggung jawab, kemana harus konsultasi, apa yang boleh dan tidak boleh, sudah jelas, khusus masalah APBD semua tidak lepas dari ketentuan pemerintah pusatĀ melalui Gubernur selaku wakil pemerintah pusat dan berlaku satu tahun.” Kata Cornelis di Kantor Gubernur Kalbar, Senin (23/5)
Dikatakan lebih lanjut bahwa yang prioritas dilakukan dalam aturan tersebut apa yang dibuat Bupati dahulu lanjutkan. “Kalau dirubah harus bicara dengan Gubernur.” Tandasnya.
Cornelis yang pernah meminpin Kabupaten Landak 2 periode ini juga menyampaikan bahwa saat ini yang prioritas penanganan Covid-19, vaksinasi, protokol kesehatan tetap dijalankan walaupun Presiden sudah membolehkan buka masker di ruang terbuka dan saat ini covid-19 melandai, namun tetap harus waspada.
“Karena anggaran Covid-19 tak tanggung-tanggung besar, dari tahun 2019 dari Bupati, Gubernur dan Presiden, Menteri pusing hadapi Covid-19 ini, anggaran habis disitu, syukur-syukur kita bisa gaji lancar, masih bisa membangun yang lain, kalau Pak Gubernur bisa bangun fisik segala macam itu penghematan luar biasa.” Jelas Cornelis Politisi PDI Perjuangan ini.
Cornelis juga berharap dengan melandainya Covid-19, tahun 2022 tahun 2023 ekonomi bisa pulih dan membaik. (Amad)
Comment