Singkawang, Media Kalbar
Forum Wartawan dan LSM (FW-LSM) se-Kalbar telah merumuskan hasil Rakor selama dua hari di Kota Singkawang, 20-21 Februari 2021 lalu.
Adapun hasil rumusan rekomendasi ekternal dan internal dengan mengakomodasi masukan dari utusan wartawan dan LSM setiap kabupaten dan kota.
“Rekomendasi internal antaralain penguatan kelembagaan FW-LSM Kalbar agar lebih profesional dalam menjalankan visi dan misinya. Sedangkan rekomendasi eksternal langsung ditindaklanjuti melalui pelaporan maupun pendampingan kepada masyarakat terdampak kebijakan yang tidak berpihak kepada masyarakat,” kata Yayat Darmawi, Ketua Umum Presidium FW-LSM Kalbar, Kamis (4/3/2021).
Dijelaskan Yayat, rekomendasi eksternal yang telah diinventarisir FW-LSM Kalbar itu antara lain di Kabupaten Bengkayang terkait masalah perkebunan, Hak Guna Usaha (HGU), plasma, dan status tanah perusahaan yang sudah tidak produktif. Selain itu persoalan infrastruktur terutama jalan dan fasilitas lainnya untuk kebutuhan masyarakat.
Hal yang sama terjadi di Kabupaten Sambas meliputi permasalahan perkebunan yang kaitannya dengan HGU yang masuk ke dalam lingkungan perkampungan masyarakat, pola bagi plasma dan transparansi pengelolaan dana Coorporate Social Responsibility (CSR) oleh pemerintah setempat dari setiap perusahaan perkebunan. “Secara umum, kondisi ini banyak terjadi di kabupaten seperti Sanggau, Sekadau, Mempawah, Landak, dan Kubu Raya,” ujar Yayat.
Tambahan rekomendasi untuk Kabupaten Sanggau adalah bagaimana setiap pemangku kebijakan mampu merealisasikan kerjasama Sosial Ekonomi Malaysia-Indonesia (Sosek Malindo) terutama dalam kondisi pandemi Covid-19 yang memperburuk roda perekonomian di wilayah perbatasan sebagai sebuah beranda negara. “Pasokan barang kebutuhan pokok terhenti, arus angkutan barang dan sektor jasa juga terpuruk,” papar Yayat yang juga Ketua Tim Invenstigasi dan Analisis Korupsi (Tindak) Indonesia.
Perumusan rekomendasi yang disusun ini melalui proses masukan dari dua ratus lebih rekan-rekan berbagai LSM dan wartawan yang hadir dalam Rakor mewakili kabupaten/kota masing-masing. Selanjutnya persoalan yang disampaikan masuk dalam pembahasan presidium yang membahasnya bersama tim inti meliputi steering committee dan pembina FW-LSM.
Rekomendasi selanjutnya untuk Kabupaten Landak meliputi permasalahan lingkungan dan perkebunan antara lain limbah perusahaan perkebunan sawit, illegal logging, penyediaan air baku untuk masyarakat, pencaplokan lahan milik warga dan kawasan konservasi. “Khusus masalah korupsi diyakini tetap ada namun sampai saat ini tidak signifikan terungkap. Bagi masyarakat yang lahannya menjadi korban pencaplokan, kami upayakan untuk melakukan pendampingan atau advokasi,” kata Yayat didampingi Sekjen FW-LSM Wan Daly Suwandi.
Untuk Kabupaten Sintang, FW-LSM melalui rekomendasi eksternalnya menyoroti permasalahan mekanisme penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) dengan banyaknya dugaan penyimpangan yang dilakukan Stasiun Pengisian Bahan bakar Umum(SPBU). Terkait aspek lingkungan, perlu penanganan Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) skala besar yang merusak ekosistem dan lingkungan. “FW-LSM Kalbar merekomendasikan agar pemerintah mampu menyerap aspirasi masyarakat yang menginginkan wilayah pertambangan rakyat (WPR) agar masyarakat kecil bisa bertahan menghadapi badai ekonomi akibat pandemi Covid-19,” tambah Wan Daly Suwandi.
Butir rekomendasi lainnya menyikapi dugaan korupsi di Kabupaten Mempawah meliputi biaya perjalanan Dinas DPRD, korupsi bidang infrastruktur jalan, perhubungan dan BP2TD. Sedangkan untuk Kota Singkawang sebagai tuan rumah Rakor, FW-LSM Kalbar mengeluarkan rekomendasi agar Kejaksaan Tinggi Kalbar segera mengekspose hasil penyidikan terkait pelaporan kasus korupsi APBD 2018 dan 2019 Kota Singkawang.
“Kota Singkawang lebih didominasi dugaan tindak pidana korupsi yang belum ditindaklanjuti aparat. Kasus parkir Kridasana juga belum terselesaikan, seperti halnya pembangunan beberapa pasar yang kualitas fisiknya dipertanyakan bahkan tidak berfungsi,” tegas Wan Daly Suwandi seraya menjelaskan segera mengirim surat resmi kepada setiap instansi terkait butir-butir rekomendasi tersebut. (rn007/Mk)
Comment