Pontianak, Media Kalbar
Terkait Putusan Bebas Murni Paulus Andy Mursalim (PAM) oleh Pengadilan Tinggi Pontianak, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Barat menyampaikan bahwa terhadap putusan Pengadilan Tinggi yang membebaskan terdakwa secara murni (vrijspraak) dalam perkara tindak pidana korupsi ini, Jaksa Penuntut Umum tentu memberikan perhatian serius.
“Apalagi mengingat pada tingkat pertama, Majelis Hakim Pengadilan Negeri telah menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi,” kata Kasi Penkum Kejati Kalbar I Wayan Gedin Arianta, Rabu (22/10).
Kami kata Wayan, juga mencermati bahwa dalam proses pengambilan putusan di Pengadilan Tinggi, Majelis Hakim tidak bulat karena terdapat pendapat berbeda (dissenting opinion) dari salah satu Hakim Adhoc. Hal ini menunjukkan bahwa masih terdapat perbedaan penilaian terhadap fakta hukum dan pembuktian dalam perkara tersebut.
“Oleh karena itu, Kejaksaan saat ini tengah mempelajari dan menganalisis secara cermat salinan resmi putusan, baik dari aspek yuridis, pertimbangan hukum majelis hakim mayoritas, maupun pendapat berbeda yang disampaikan Hakim Adhoc. Apabila berdasarkan hasil telaah ditemukan adanya kekeliruan dalam penerapan hukum atau pertimbangan majelis hakim yang tidak sesuai dengan fakta persidangan, kami tidak menutup kemungkinan akan menempuh upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung sebagai bentuk tanggung jawab kami dalam penegakan hukum dan menjaga kepentingan masyarakat serta negara,” tuturnya.
I Wayan Gedin Arianta juga menyampaikan bahwa Kejati Kalbar tetap menghormati putusan pengadilan sebagai bagian dari proses peradilan yang independen. Namun, penghormatan tersebut tidak menghilangkan hak dan kewenangan jaksa untuk menggunakan upaya hukum sesuai ketentuan undang-undang.
“Perkembangan lebih lanjut akan kami sampaikan setelah proses telaah dan pengambilan sikap secara resmi selesai dilakukan oleh pimpinan,” pungkasnya.
Sekedar informasi bahwa Pengadilan Tinggi Pontianak sudah memutuskan bebas murni kepada Paulus Andy Mursalim (PAM) terkait dugaan korupsi pengadaan tanah Bank Kalbar tahun 2015 pada hari Selasa, 21 Oktober 2025.
Dengan putusan tersebut Pengadilan Tinggi Pontianak membatalkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pontianak yang menjatuhkan hukuman pidana penjara 10 tahun terhadap terdakwa Paulus Andi Mursalim dalam perkara tindak pidana korupsi Pengadaan Tanah Bank Kalbar tahun 2015, hari Rabu, (3/9/2025).
Dimana saat itu Majelis Hakim yang dipimpin Majelis Hakim Ketua I. Dewa Gede Budhy Dharma Asmara, SH, MH., Hakim anggota Wahyu Kusumaningrum, SH, M. Hum., dan Arif Hendriana, SH, MH., dalam Sidang yang terbuka untuk umum, menyatakan terdakwa Paulus Andy Mursalim terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi Secara Bersama-sama sebagaimana Dakwaan Primair melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, Pasal 193 ayat (1) dan (2) hurup (b) Undang undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP.
Atas perbuatannya, terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 10 (sepuluh) tahun dan denda sejumlah Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah), dengan ketentuan apabila Terdakwa tidak membayar Denda tersebut maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan; Menjatuhkan pidana tambahan kepada Terdakwa untuk membayar Uang Pengganti kepada negara sejumlah Rp 31.473.428.750,00 (tiga puluh satu milyar empat ratus tujuh puluh tiga juta empat ratus dua puluh delapan ribu tujuh ratus lima puluh rupiah), dengan ketentuan apabila Terpidana tidak membayar uang pengganti tersebut selama 1 (satu) bulan setelah putusan Pengadilan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dan dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun. (Amad)








Comment