KETAPANG, Media Kalbar
Insiden tragis yang menimpa balita Qanisha Riskya Almahyra (2) di Desa Riam Bunut, Kecamatan Sungai Laur, masih menjadi perhatian publik di Ketapang.
Qanisha menjadi korban setelah tertabrak sepeda motor Yamaha Vixion yang dikendarai oleh seorang anak berinisial P (14) pada Rabu, 2 Juli 2025, sekitar pukul 15.00 WIB di area perkampungan. P diketahui merupakan anak yatim dan memiliki keterbatasan ekonomi, serta diduga menumpang di rumah pamannya.
Kini, Pemerintah Desa (Pemdes) Riam Bunut memberikan penjelasan resmi terkait penanganan kasus ini, sementara pihak keluarga korban juga menyampaikan harapan mereka.
Penjelasan Kepala Desa Terkait Tanggung Jawab Pelaku
Kepala Desa Riam Bunut, Dedi Iskandar, menjelaskan dalam wawancara dengan awak media pada Sabtu (5/7/2025), bahwa keluarga pelaku telah menunjukkan itikad baik untuk bertanggung jawab, meskipun dalam keterbatasan ekonomi.
“Orang tua pelaku juga berusaha membantu, kami sudah koordinasikan dan telah mencapai kesepakatan bersama. Mereka siap bertanggung jawab walaupun dalam keterbatasan,” ungkap Dedi.
Ia menambahkan, pihak pelaku bahkan sudah berupaya menyediakan kendaraan (mobil) untuk keberangkatan Qanisha ke Pontianak dan memberikan uang senilai Rp 1.000.000. “Keterangan ini memang saya dapat dari orang tua pelaku,” tegasnya.
Peran Pemerintah Desa dalam Penanganan Kasus
Mengenai peran Pemdes Riam Bunut, Dedi menjelaskan bahwa pihaknya tidak secara langsung membuka donasi. Mereka membantu panitia open donasi yang digagas bersama pemuda-pemudi dengan tajuk “Laur Donasi Kolaborasi” untuk meringankan beban biaya pengobatan Qanisha.
“Pemdes hanya membantu daripada panitia open donasi tersebut, bukan pihak desa yang membuka donasinya,” kata Dedi, seraya menambahkan bahwa dana yang terkumpul dinilai “mencukupi” untuk membantu meringankan beban korban.
Selain itu, Pemdes Riam Bunut juga berkomitmen untuk mendukung dalam hal administrasi dan dokumen yang dibutuhkan oleh keluarga korban. “Untuk masalah administrasi kalaupun memang membutuhkan dari pihak desa, pihak Pemdes siap berkontribusi,” tambahnya.
Dedi juga memberikan sedikit gambaran kronologis kejadian berdasarkan informasi yang dihimpun dari beberapa saksi. Ia menekankan bahwa tidak ada unsur kesengajaan dalam insiden tersebut. “Pemotor juga cukup alun ataupun pelan, mengingat kejadian di depan rumah korban dan pemukiman padat penduduknya,” terang Dedi.
Harapan Mediasi dari Keluarga Korban dan Kewajiban dalam Laka Lantas
Sementara itu, ayah korban, Ali Syafarudin atau I’in, menyampaikan harapannya terkait penyelesaian kasus ini.
“Terkait pelaku, kami berharap dimediasi saja nanti, karena mengingat masa depannya masih panjang,” tutur I’in saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon pada Sabtu (5/7/2025) malam. Pernyataan ini mencerminkan keinginan keluarga korban untuk menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan, dengan mempertimbangkan masa depan pelaku yang masih di bawah umur.
Kepala Desa Dedi Iskandar turut menyatakan bahwa kondisi psikologis pelaku anak di bawah umur sedang menjadi perhatian. Ia berharap ada jalur mediasi yang dapat mengedepankan kebaikan bagi kedua belah pihak. Dedi juga mengungkapkan bahwa Pemdes selalu menjalin komunikasi intensif dengan pihak kepolisian setempat.
Penting untuk diketahui, dalam kasus kecelakaan lalu lintas berat yang mengakibatkan luka berat atau meninggal dunia, kecelakaan tersebut tergolong sebagai delik biasa. Artinya, kewajiban untuk melaporkan kejadian tetap ada pada setiap orang yang mengetahui kejadian kecelakaan lalu lintas, terlepas dari korban yang melapor atau tidak. Hal ini diatur dalam Pasal 230 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
Konfirmasi ke Pihak Berwenang
Awak media telah berupaya melakukan konfirmasi lebih lanjut kepada pihak Polsek Sungai Laur sejak 4-5 Juli 2025 melalui pesan singkat dan telepon, namun hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan lebih lanjut.
Meskipun demikian, ada beberapa pertanyaan krusial yang belum mendapatkan komentar dari Kepala Desa Dedi Iskandar. Hal ini termasuk apakah ia memiliki hubungan keluarga dengan pihak pelaku, detail tindakan Polsek Sungai Laur sejak insiden terjadi, serta waktu pelaporan kejadian oleh pihak desa.
Selain itu, pertanyaan mengenai alasan Qanisha dirujuk ke Rumah Sakit Swasta alih-alih RSUD Soedarso atau rumah sakit pemerintah lainnya juga belum terjawab. Mengingat Pasal 32 Ayat (2) Undang-Undang Kesehatan yang melarang fasilitas pelayanan kesehatan menolak pasien dalam kondisi gawat darurat atau meminta uang muka, aspek rujukan ini penting untuk dijelaskan. (*/Amad)
Comment