by

Inspektorat Ketapang Tertutup Dalam Penanganan Indikasi Berbau Korupsi Anggaran ADD Dan APBD

Ketapang, Media Kalbar

Awak Media Kalbar (MK) sambangi Kantor Inspektorat di Kelurahan Kantor Jln. Jend. A.Yani Kab.Ketapang Kalimantan Barat Rabu.19/05/2021, jam: 14.01 wib, awak MK mengisi buku tamu untuk sebuah Konfirmasi bersama stap Inspektorat inisial IW, dikatakannya,” Pimpinan Inspektorat belum datang dan belum masuk kantor. Awak MK kejar pertanyaan,” Di mana Kepala Inspektorat? Dikatakan lanjut,” belum masuk kantor dan Rapat. “Rapat atau belum masuk kantor? Rapat,” ujarnya lebih lanjut,”Kalau mau konfirmasi bersama sekertaris saja, tapi dia orang baru, pindahan dari Sekwan ibu Wiwi, kalau saye rase dia ini orang umum untuk investigasi Datanya dia belum mengerti, kalau mau lebih jelasnya tanya pada Irban ja, tapi ada kekosongan, di Irban 1 dan Irban 2 Kosong di PLH kan, kebetulan PLH 3 dan 4 ada, tinggal bertanya di mana ada indikasi hembusan dugaan penyimpangan di desa mana-mana saja penyimpangan dana tuk Desa Air Upas 3 penanganannya Pak kiyo, Desa Tayap penanganannya bersama Pak herkan Yamani, Desa Sungai Kelik dan Desa Negeri Baru kami perlu konfir lanjut hasil Audit pemeriksaan perkara terkait ADD dan APBD. Untuk kesekian kalinya awak Media Kalbar tidak bisa konfirmasi yang ada di tempat berakhir di katakan semua tidak berada di tempat dengan berbagai alasan, sedangkan itu jam kerja kantor. Jam. 14.01. belum masuk kantor dan dikatakan Rapat atau belum masuk kantor ungkapnya stap Inspektorat di kantornya berinisial IW sangat membingungkan dan menyesatkan informasinya IW tersebut.

Disinyalir Inspektorat hanya menjadi semacam pelengkap instrumen dalam struktur pemerintahan dengan agenda pemberantasan korupsi pada unsur pencegahan, keberadaan Inspektorat di instansi pemerintahan seharusnya tak hanya sebatas pelengkap. Peran Inspektorat terus dipertanyakan saat oknum pejabat terjerat dan tersandung tindak pidana korupsi. Sepanjang tahun 2016-2021, dari sekian Kepala Desa dan Kepala Dinas hingga Ketua DPRD. Salah satu anggota dewan sebut namanya Luhai mantan Kades dari sekian kasus yang ditangani Tipikor melibatkan penyelenggara oknum pemerintahan. Kepala SKPD terkail korupsi hingga pejabatnya. Inspektorat seperti tak hadir dalam mencegah maraknya penyimpangan atau menggohet Keuangan Negara untuk kepentingan masyarakat Khusus di Kab. Ketapang Kalbar.

saat ini Rangkuman Investigasi Awak MK, berdasarkan informasi, Inspektorat belum mampu memberikan jaminan program atau kegiatan pemerintah sesuai aturan,Hukum, Ayat dan Pasal sehingga tidak tentu pasal. Inspektorat juga belum mampu mencegah korupsi serta memberikan jaminan atas efisiensi dan efektivitas kegiatan pemerintah. Kondisi lain yang dihadapi Inspektorat adalah minimnya jumlah auditor. Dari kebutuhan auditor, yang tersedia Kondisi itu tidak bertambah baik karena formasi pegawai negeri sipil untuk posisi auditor yang tidak pernah sesuai kebutuhan. Kondisi tersebut justru diperburuk karena Inspektorat terindikasi dugaan kerap menjadi tempat penampungan pegawai yang tidak disukai pimpinan. Inspektorat Reformasi Birokrasi merumuskan cara penguatan Inspektorat melalui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Sistem Pengawasan Internal Pemerintahan (SPIP). Kepala Inspektorat atau disebut Inspektur harus memiliki sertifikasi khusus fungsional auditor. Perlunya peran aparat pengawasan intern pemerintah, seperti inspektorat diintensifkan untuk meningkatkan kualitas, transparansi, akuntabilitas untuk mencegah korupsi. Namun semua disinyalir bayangan semu di saat di konfirmasi dikatakan belum masuk kantor, ada kata Rapat dan Rapat Disinyalir Inspektorat Kab.Ketapang Tertutup Dalam Penanganan Indikasi Berbau Korupsi Anggaran ADD & APBD. *** (Yan)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed