SAMBAS,Media Kalbar
Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Kalbar, Subhan Nur mendukung Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.
Dalam PP tersebut, Presiden Joko Widodo menghapus status Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) dan menggantinya dengan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Menurut Haji Subhan, penghapusan IMB menjadi PBG tersebut tak ubahnya hanya berganti nama saja. Secara garis besar, siapapun yang ingin mendirikan bangunan harus mengantongi ijin.
“Itukan cuma ganti nama saja. Bedanya dalam PBG itu mengatur bagaimana spesifikasi bangunan yang harus didirikan agar memenuhi standar teknis, dan tujuannya mempermudah investor,” katanya saat diwawancarai wartawan di Sambas, Sabtu (26/6/2021).
Haji Subhan mendukung PP tersebut selama manfaatnya baik bagi masyarakat luas. Dia menyadari, apapun kebijakan yang dibuat oleh pemerintah pusat tentu akan berdampak ke pemerintah daerah tak terkecuali Kabupaten Sambas tempat dimana dia lahir.
“Bagaimana kita mau melawan pemerintah pusat, kita lihat saja, kalau manfaat baik bagi masyarakat luas tentu kita dukung,” katanya.
Dalam PP tersebut dijelaskan, bagi pemilik bangunan yang telah terlanjur mendirikan bangunan dengan IMB, maka perijinan tersebut masih dapat digunakan sampai masa berlakunya habis dan setelah itu wajib menggunakan PBG.
( Urai Rudi )
Comment