Kubu Raya, Media Kalbar
Ja’far Yahya, seorang karyawan swasta yang berdomisili di Jalan Komplek Keraton, RT 001/RW 001, Kelurahan Dalam Bugis, Kecamatan Pontianak Timur, melaporkan dugaan penyerobotan atas lahan miliknya yang terletak di Jalan Tanggul Laut, Desa Sungai Rengas, Kecamatan Sungai Kakap, Kabupaten Kubu Raya. Lahan tersebut memiliki luas 15 Depak lebar dan 180 Depak panjang, yang menurut Ja’far sah menjadi miliknya sejak tahun 1980 berdasarkan Surat Garap dari Depung, yang ditandatangani oleh Mochtar Abu, Kepala Desa Sungai Rengas saat itu.
Selanjutnya, surat tanah tersebut dilegalisir oleh Bakri H. Mochtar, Kepala Desa Sungai Rengas, pada tanggal 21 Januari – Februari 2014, yang memastikan keabsahan kepemilikan Ja’far atas tanah tersebut. Namun, baru-baru ini Ja’far merasa haknya terancam setelah lahan tersebut diketahui telah digarap oleh PT Wira Swasta Subur Makmur tanpa izin dari pihaknya.
Dalam perkembangan yang semakin memprihatinkan, Ja’far Yahya justru dilaporkan ke Polres Kubu Raya dan dituduh sebagai “Mafia Tanah” dengan dugaan penyerobotan tanah oleh PT Wira Swasta Subur Makmur. Ja’far sangat terkejut karena ia adalah pemilik sah dari tanah tersebut, namun justru dihadapkan pada tuduhan yang tidak berdasar.
Anehnya, Tanah yang Berbatasan Diberi Ganti Rugi
Lebih lanjut, Ja’far mengungkapkan keanehan lainnya, di mana tanah yang berbatasan dengan miliknya telah diberikan ganti rugi oleh PT Wira Swasta Subur Makmur. Salah satu pihak yang mendapatkan ganti rugi adalah Drs. Cornelius Kimha, MSi, yang memiliki sertifikat nomor 6414 yang diterbitkan pada 29 Oktober 2008, serta Andi Supriyano, dengan sertifikat nomor 6396. Keputusan ini semakin memperburuk keraguan Ja’far mengenai keabsahan sertifikat dan proses yang terjadi terkait tanah tersebut.
Lebih lanjut Ja’far Yahya Minta Keadilan dan Pemeriksaan Terhadap PT Wira Swasta Subur Makmur dan BPN Kubu Raya Ja’far Yahya sangat berharap agar pihak Aparat Penegak Hukum (APH) segera mengambil langkah tegas dan adil dalam kasus ini. Ia juga meminta agar PT Wira Swasta Subur Makmur dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Kubu Raya diperiksa secara mendalam. Ja’far menduga adanya keterlibatan oknum di BPN yang mungkin memengaruhi proses administrasi tanah yang merugikan dirinya.
“Saya hanya meminta keadilan. Tanah ini adalah hak saya yang sah, dan saya berharap pihak berwenang dapat segera menyelesaikan masalah ini dengan transparan dan adil. Saya juga berharap agar BPN Kubu Raya dan PT Wira Swasta Subur Makmur diperiksa secara menyeluruh. Ini masalah yang sangat serius dan merugikan saya,” ujar Ja’far Yahya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Kubu Raya belum dapat dihubungi untuk memberikan klarifikasi terkait dugaan keterlibatan mereka dalam kasus ini.
Ja’far Yahya menegaskan bahwa ia tidak akan menyerah dalam memperjuangkan haknya dan berharap agar proses hukum dapat dilakukan dengan seadil-adilnya, tanpa adanya penyalahgunaan wewenang yang merugikan pihak manapun.(Mk/Ismai)
Comment