Pontianak, Media Kalbar
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut 6 orang Tersangka Narkoba dengan hukuman pidana mati di Pengadilan Negeri Pontianak.
Pada Selasa, 25 Februari 2025, Pengadilan Negeri Pontianak menggelar sidang pembacaan surat tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara tindak pidana narkotika. Sidang ini menghadirkan enam terdakwa, yaitu YA, M, J, M, Y, dan MH, yang didakwa dalam kasus peredaran narkotika dalam jumlah besar seberat 20 kg shabu dan 10 kg ekstasi.
Hal tersebut disampaikan Kasi Penkum Kejati Kalbar I Wayan Gedin Arianta melalui pers release, Selasa (25/2).
Diterangkan bahwa Sidang dipimpin oleh Majelis Hakim yang diketuai oleh I Dewa Gede Budhy Dharma A, SH.MH, dengan anggota Widya Kusumaningrum, SH.MHum, dan A. Nisa S. Amelia, SH, Penasehat Hukum terdakwa dari Posbakum UPB dan Jaksa Penuntut Umum dari Kejati Kalbar Yuse, SH.MH membacakan surat tuntutan terhadap para terdakwa, yang dalam perkara ini diduga melanggar Pertama Pasal 114 ayat (2), atau Kedua Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dalam pembacaan tuntutan, JPU menyampaikan bahwa berdasarkan fakta-fakta persidangan, alat bukti, serta keterangan saksi dan ahli, petunjuk dan keterangan masing-masing para terdakwa yang berkasnya terpisah, terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana narkotika sebagaimana yang didakwakan JPU dalam dakwaan ke Pertama. Atas perbuatan tersebut, JPU menuntut para terdakwa dengan hukuman pidana mati, barang bukti Narkotika dirampas untuk dimusnahkan dan sarana yang tidak memiliki nilai ekonomis dirampas untuk dimusnahkan dan sarana berupa mobil dan sepeda motor dirampas untuk negara serta biaya perkara dibebankan kepada Negara.
Sidang berlangsung dengan pengawalan ketat dari aparat keamanan. Setelah pembacaan tuntutan, Majelis Hakim memberikan kesempatan kepada pihak terdakwa dan penasihat hukumnya untuk mengajukan pembelaan (pledoi) yang dijadwalkan pada sidang berikutnya.
Sidang kemudian ditutup oleh Majelis Hakim dengan menetapkan agenda lanjutan untuk mendengar pembelaan dari para terdakwa dan kuasa hukumnya. (*/Amad)
Comment