Pontianak, Media Kalbar
Mantan Pejabat Pemda Kalbar terpidana kasus Korupsi Perusda Kalbar Ignatius Liong (IL) di eksekusi oleh Kejari Pontianak dan ditahan di Rutan Kelas II A Pontianak, Kamis (6/3/2025). Sebelumnya IL yang juga pernah menjabat sebagai Direktur Keuangan Perusda Aneka Usaha Kalbar mengajukan penangguhan penahanan dengan alasan sakit.
Terpidana IL merupakan terpidana terakhir yang ditahan, setelah sebelumnya 6 terpidana lainnya dalam kasus korupsi perusda Kalbar itu di tahan di Rutan Kelas II A Pontianak.
Diketahui bahwa pada tanggal 13 Desember 2024 Pengadilan Tipikor Pontianak menggelar sidang pembacaan putusan Perkara Tipikor Pembangunan Pabrik Pupup NPK dan Pengadaan Mesin Pabrik Pupuk NPK kapasitas 10.000 Ton pada Perusda Aneka Usaha Provinsi Kalbar TA.2015 dengan putusan masing masing
AP eks direktur perusda dihukum 1 tahun 6 bulan Penjara dan denda Rp 100 juta atau subsider 3 bulan kurungan, IIN Kontraktor proyek dihukum selama 4 tahun penjara dan denda 100 juta atau subsider 3 bulan serta membayar Uang Pengganti sebesar Rp1,7 Milyar rupiah atau diganti pidana 2 tahun 6 bulan, Sbr, Kontraktor proyek di hukum 3 tahun 6 bulan penjara dan denda 100 juta rupiah atau subsider 3 bulan serta membayar Uang Pengganti sebesar Rp 800 juta lebih atau diganti pidana kurungan selama 2 tahun, HA Direktur Perusahaan pelaksana pengadaan Mesin Pupuk NPK Perusda TA.2015 di hukum selama 1 tahun 6 bulan dan denda 100 juta atau dapat diganti 3 bulan kurungan, IL selaku Direktur Keuangan di hukum pidana selama 1 tahun 6 bulan dan denda 100 juta atau diganti 3 bulan pidana kurungan, MP dihukum selama 1 tahun 6 bulan penjara dan denda 100 juta atau subsider 3 bulan penjara, ZU staf teknis Perusda dihukum pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan dan denda sebesar 100 juta atau kurungan selama 3 bulan.
Ketujuh terpidana ini terbukti melanggar pasal 2 ayat 1 dan atau pasal 3 undang Undang tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat 1 kuhp dengan ancaman pidana penjara paling rendah 1 tahun dan paling lama 20 tahun.
Kasus korupsi Perusda Kalbar ini sejak penyelidikan hingga penetapan tersangka memakan waktu cukup lama bahkan pihak penyidik Polresta Pontianak sampai memeriksa 82 orang saksi dan enam orang ahli di Kasus ini.
Kasus Korupsi Perusda Aneka Usaha Kalbar tersebut terbagi menjadi dua kasus korupsi yang di tangani Polresta Pontianak. Pertama terkait penyalahgunaan pengadaan mesin pupuk menggunakan APBD Kalbar senilai Rp2,4miliar dan pembangunan pabrik pupuk menggunakan APBD Kalbar senilai Rp7,3 miliar.
Berdasarkan hasil audit keuangan, ditemukan kerugian negara sebesar Rp2,6 miliar dari kedua proyek tersebut. Hasil pemeriksaan atas dokumen pengadaan dan pemasangan serta pelatihan mesin pabrik pupuk NPK Perusda Aneka Usaha Kalbar, ditemukan bahwa calon pemenang telah disiapkan dan ditetapkan sebelum pelaksanaan pelelangan dengan cara memberikan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) kepada calon pemenang untuk membuat dokumen penawaran.
Begitu pula dengan pekerjaan pembangunan pabrik pupuk, tidak sesuai spesifikasi. Pekerjaan pengadaan mesin pabrik pupuk juga tidak selesai dilaksanakan. Serta pembayaran pekerjaan tidak sesuai realisasi pekerjaan yang terpasang. (*/mk)
Comment