by

Jalan Cor Beton Dicurigai Hanya Untuk Kepentingan Kepala Desa Pematang Tujuh

Kubu Raya, Media Kalbar

Pembangunan cor beton pengerasan jalan sepanjang 220 m dan lebar 2 mete r di TR 3 Dusun Suka damai RT 001 RW 004 Desa Pematang Tujuh kec Rasau jaya kab.Kubu raya Kalbar.

Pembangunan yang bersumber dari APBDes TA 2023 (DD).Masyarakat tentu akan mengapresiasi pembangunan jalan cor beton ini jika memang bermanfaat bagi masyarakat secara umum, Namun karena pembangunan jalan ini sangat tidak jelas tujuan dan jauh dari azas manfaat.

Masyarakat mencurigai tujuan SURJANA selaku kepala desa pematang tujuh KKR bahwa pembangunan jalan tersebut hanya untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu saja, karena jalan ini dibangun tidak mengakses pemukiman masyarakat, faktanya bahwa jalan ini dibangun hanya mengakses kebun sawit yang diduga milik SURJANA.

Terbukti hanya ada sekitar 2 Rumah yang dilalui Jalan cor beton ini dengan bagian kanan dan kiri jalan terdapat kebun sawit.

Dari keterangan awak media yang terjun langsung kelapangan dijelaskan bahwa memang Pembangunan jalan ini terindikasi untuk kepentingan Pribadi SURJANA.

Berdasarkan keterangan warga masyarakat yang tidak mau disebutkan namanya juga menyatakan bahwa dia dan beberapa masyarakat lain di desa pematang tujuh sangat heran dan curiga atas pembangunan jalan yang hanya mengakses kebun sawit yang diduga milik kepala desa atau kelompok tertentu.

“Kami sangat kecewa dengan tindakan SURJANA yang dengan seenaknya menggunakan DANA DESA untuk membangun jalan yang sama sekali tidak ada manfaatnya bagi Masyarakat Desa Pematang Tujuh.” Ungkap Mereka.

Tim media sudah berusaha mengkonfirmasikan masalah tersebut dengan SUJANA kades pematang tujuh, namun sampai saat ini tidak ada respon atau konfirmasi ke Tim media, hal ini justru lebih menimbulkan dugaan kuat bahwa pembangunan jalan yang dilakukan oleh SUJANA ini ada yang tidak beres.

Dari itu tim media segera akan berupaya berkoordinasi dengan instansi terkait untuk mendapatkan pendapat serta masukan-masukan yang relevan.

Yayat Darmawi,SE,SH,MH Koordinator Lembaga Tim Investigasi Dan Analisa Korupsi saat dimintai statmentnya oleh Media terkait dengan Ada Indikasi Curang dari Kades Pematang Tujuh Kecamatan Rasau Jaya, via WhatsApp Yayat mengatakan bahwa Indikasi yang dicurigai Warga pembangunan jalan menggunakan dana Desa tetapi untuk kepentingan Pribadi, ” apabila perbuatan tersebut memang benar terjadi maka Kades telah melakukan penyimpangan Aturan, sebagaimana yang termaktub didalam Peraturan Pemerintah RI Nomor 60 tahun 2014 Tentang Dana Desa,” sebut yayat.

Adapun penggunaan DD Menurut Aturan tersebutkan digunakan untuk Membiayai penyelenggaraan Pemerintah, Pembangunan, Pemberdayaan Masyarakat, dan Kemasyarakatan. “Berarti Aturan Penggunaan Dana Desa secara Jelas dan secara Eksplisit jelas Arah Penggunaannya, Namun Apabila Dana Desa Tersebut Melenceng Penggunaannya maka Ada Indikasi Perbuataan Melawan Hukum dan Mesti di Uji secara Hukum juga penyelesaiannya,” kata yayat. (*/amad)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed