Pontianak, Media Kalbar — Viral pemberitaan mengenai proyek pembangunan jalan rabat beton di Gang Abdul Aais, Jalan Tabrani Ahmad, Kecamatan Pontianak Barat, Kota Pontianak, memunculkan pertanyaan publik terkait ketepatan penentuan lokasi dan skala prioritas pembangunan infrastruktur.
Menanggapi polemik tersebut,
Eddy Ruslan sebagai Ketua Harian Laskar Prabowo 08 wilayah Kalimantan Barat (Kalbar) Kepada Awak Media Sabtu(10/10/2026) angkat bicara.
Ia meminta aparat penegak hukum (APH), Kejaksaan, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, dan Inspektorat melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap proyek tersebut, termasuk menelusuri proses perencanaan yang menjadi tanggung jawab Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kota Pontianak.
Menurut Eddy Ruslan, pemeriksaan diperlukan untuk memastikan apakah penentuan lokasi, perencanaan, dan pelaksanaan proyek telah sesuai dengan ketentuan serta kebutuhan masyarakat.
Sorotan ini muncul setelah penelusuran awak media pada Jumat (25/9/2026) terhadap lokasi pembangunan. Ruas jalan yang telah dikerjakan berada di bagian ujung gang buntu. Kondisi lingkungan di sekitar lokasi kemudian memunculkan pertanyaan mengenai jumlah rumah penduduk yang terlayani dan manfaat pembangunan bagi masyarakat setempat.
Eddy Ruslan juga menanggapi pernyataan Ketua RT 02/RW 08, Sadikin, yang dimuat dalam pemberitaan salah satu media. Dalam pemberitaan tersebut, Sadikin mempertanyakan perhatian sejumlah lembaga swadaya masyarakat (LSM) dan awak media terhadap kondisi jalan itu sebelum pembangunan dilaksanakan.
Menanggapi pernyataan tersebut, Eddy Ruslan menilai bahwa pertanyaan semacam itu perlu dipahami dalam konteks fungsi pengawasan masyarakat dan pers terhadap pelaksanaan pembangunan yang menggunakan anggaran publik.
Ia menduga pernyataan Ketua RT tersebut berpotensi mencampuri tugas jurnalistik apabila dimaksudkan untuk mempertanyakan atau membatasi kerja wartawan dalam menjalankan fungsi kontrol sosial selama proyek berlangsung.
Menurut Eddy, wartawan memiliki peran penting dalam mengawasi pembangunan, menyampaikan informasi kepada masyarakat, serta mengangkat persoalan yang patut mendapat penjelasan dari pihak berwenang.
Meski demikian, penilaian mengenai adanya intervensi terhadap kerja jurnalistik perlu didasarkan pada konteks pernyataan secara utuh.
Mempertanyakan pemberitaan atau menyampaikan pendapat tidak dengan sendirinya merupakan bentuk intervensi, selama tidak disertai tindakan yang menghalangi kerja jurnalistik.
Lebih lanjut, Eddy Ruslan menegaskan bahwa persoalan utama yang perlu dijawab bukan sekadar siapa yang mengawasi proyek, melainkan apakah pembangunan tersebut benar-benar telah ditetapkan berdasarkan skala prioritas dan kebutuhan masyarakat.
Ia mengingatkan bahwa di tengah kebijakan efisiensi anggaran pemerintah, setiap program pembangunan harus direncanakan secara cermat agar anggaran yang tersedia digunakan secara efektif, tepat sasaran, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Menurutnya, penentuan prioritas pembangunan perlu mempertimbangkan kondisi infrastruktur, tingkat kebutuhan warga, jumlah masyarakat yang memperoleh manfaat, serta urgensi penanganan di suatu wilayah.
Karena itu, Eddy meminta Dinas Perkim Kota Pontianak memberikan penjelasan terbuka mengenai dasar penentuan lokasi proyek jalan rabat beton di Gang Abdul Aais, termasuk pertimbangan teknis dan kebutuhan masyarakat yang menjadi landasan pelaksanaannya.
Ia juga mendorong APH, Kejaksaan, BPK RI, dan Inspektorat melakukan pemeriksaan sesuai kewenangan masing-masing apabila terdapat persoalan yang memerlukan audit atau penelusuran lebih lanjut.
Polemik proyek jalan rabat beton di Gang Abdul Aais diharapkan tidak berhenti pada perdebatan antara pihak-pihak yang memberikan tanggapan. Persoalan ini perlu dijawab melalui keterbukaan informasi, klarifikasi dari instansi terkait, serta pemeriksaan dokumen perencanaan dan pelaksanaan pekerjaan apabila diperlukan.
Hingga berita ini disusun, pertanyaan mengenai dasar penetapan lokasi dan kesesuaiannya dengan skala prioritas masih membutuhkan penjelasan resmi dari Dinas Perkim Kota Pontianak dan pihak terkait lainnya.
Redaksi membuka ruang klarifikasi dan hak jawab dari Dinas Perkim Kota Pontianak, pelaksana pekerjaan, serta pihak-pihak lain yang berkepentingan sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. (Tim/MK)











Comment