Kubu Raya, Media Kalbar
Proyek pembangunan jalan rambat beton di RT 37/RW 10, Dusun 2 Prit Serong, Desa Pal 9, Kecamatan Sungai Kakap, Kabupaten Kubu Raya, menuai sorotan setelah ditemukan dugaan penyimpangan kualitas pekerjaan.
Proyek ini berasal dari Dinas Permukiman Rakyat dan Kawasan Permukiman Provinsi Kalimantan Barat, masuk dalam Program Urusan Penyelenggaraan PSU Permukiman, pada kegiatan penyediaan prasarana, sarana, dan utilitas umum di permukiman untuk menunjang fungsi permukiman.
Berdasarkan data kontrak, pekerjaan peningkatan kualitas permukiman Jalan Masjid Parit Harunah Desa Pal 9 ini bernilai Rp89.760.000 dengan masa pelaksanaan 45 hari kalender, dikerjakan oleh CV Makanya Anum Konstruksi. Proyek ini disebut sebagai aspirasi politik salah satu anggota DPRD Provinsi Kalimantan Barat dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS).
Namun, hasil investigasi Lembaga Anti Korupsi Indonesia (LEGATISI) DPW Kalimantan Barat bersama sejumlah awak media pada Minggu, 10 Agustus 2025,Beberapa waktu lalu menemukan indikasi kuat dugaan penyimpangan kualitas. Pantauan di lokasi menunjukkan, sebagian badan rambat beton sudah mengalami retak dan pengelupasan, meski proyek baru rampung sekitar satu bulan lalu.
Ketua RT 37, Rahmat, membenarkan adanya sosialisasi sebelum pengerjaan dimulai. Ia mengonfirmasi proyek ini memang merupakan aspirasi politik, namun mengaku belum melakukan pemeriksaan detail atas kerusakan karena baru sekali melintasi jalan tersebut setelah selesai dikerjakan.
Sementara itu, Ketua DPW LEGATISI Kalbar, Eddy Ruslan, menyatakan keprihatinannya terhadap mutu pekerjaan yang dinilai diduga tidak sesuai spesifikasi.
“Kami minta Inspektorat, BPK RI, Kejaksaan Tinggi, dan aparat penegak hukum segera turun ke lapangan untuk audit teknis dan investigasi menyeluruh. Pencairan dana harus ditunda sampai ada perbaikan sesuai spesifikasi teknis,” tegasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak pelaksana proyek maupun instansi teknis terkait belum memberikan tanggapan resmi atas temuan tersebut.(MK/Ismail)











Comment