by

Kasus Persetubuhan Terhadap Balita, Polda Kalbar Tetapkan AR Sebagai Tersangka Dan Ditahan

Pontianak, Media Kalbar

Kasus Persetubuhan Anak Bawah umur yang masih Balita berhasil diungkap Ditreskrimum Polda Kalbar, dimana terduga pelaku inisial AR sudah ditetapkan tersangka dan ditahan di Rutan Polda Kalbar.

Hal ini diungkap oleh Dirreskrimum Polda Kalbar, Kombes Pol Raswin Bachtiar Sirait, SH, S.I.K, MSi., saat konferensi pers di Mapolda Kalbar, Selasa (12/8).

Dijelaskan bahwa perkara tersebut awalnya dilaporkan pada tanggal 18 September 2024, ditangani Polresta Pontianak kemudian dilimpahkan ke Polda Kalbar 28 Juli 2025.

Foto: Tersangka AR

Adapun Kronologis kejadian sekira hari Sabtu sampai Senin 1 Juni-10 Juni 2024, ditempat kediaman terlapor AR di Kota Pontianak, telah terjadi dugaan tindak pidana persetubuhan anak bawah umur atau kekerasan seksual terhadap Korban “bunga” yang diduga dilakukan oleh AR, “bunga berada dalam kamar sambil bermain HP milik dari SY, dimana korban menonton film unior, kemudian AR diduga membuka celana bunga, lalu AR melakukan perbuatan diluar dari kewajaran terhadap bunga, kemudian korban bunga menangis karena merasa sakit, selanjutnya korban mengalami sakit kelamin kencing nanah.” Tuturnya.

Berdasarkan gelar perkara yang dilaksanakan 1 Agustus 2025 oleh Ditreskrimum Polda Kalbar, AR Ditetapkan Sebagai Tersangka. “Saudara AR ditahan di Rutan Polda Kalbar.” Ujarnya.

Barang bukti adalah hasil visum, 1 lembar fotokopi kk, akta lahir dan pakaian anak korban.

Tersangka dikenakan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 6 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual

Sebelumnya Dirreskrimum Polda Kalbar menyampaikan bahwa kasus ini sudah dilakukan pemeriksaan terhadap terduga pelaku dan saksi-saksi. Saksi-saksi tersebut adalah nenek korban, anak korban, RA, HA, SY, DI, dan ZI.

Untuk saat ini baru Tersangka AR, menurut Dirkrimum masih dilakukan pengembangan.

Terkait Dugaan Salah tangkap, menurutnya sudah berupaya untuk mencari alat bukti, maka saat ini pelakunya AR, untuk pelaku lain kami masih terbuka, apa benar ada pelaku lain.

“Pelaku hasil penyelidikan diduga baru 1 kali, AR adalah saudara tiri ayah korban, sedangkan Ibu korban bekerja di Malaysia.” Ungkapnya.

Konferensi pers tersebut juga dihadiri Kasubbid Penmas Polda Kalbar AKBP Prinanto, Kasubdit Ditreskrimum dan juga dihadirkan tersangka AR. (Amad)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed