by

Jelang Idul Fitri, 3004 Narapidana Tak Sabar Menunggu Remisi

Pontianak, Media Kalbar

Hari Raya Idul Fitri menjadi momen yang ditunggu banyak orang, khususnya Narapidana muslim di Lapas/Rutan yang ada di Kalimantan Barat bahkan di Indonesia. Pada momen Hari Raya Idul Fitri inilah Narapidana akan mendapatkan pemotongan masa hukuman atau yang disebut Remisi.
Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Barat melalui Divisi Pemasyarakatan, pada momen Idul Fitri tahun 2022 ini mengajukan remisi untuk 3004 Narapidana yang tersebar di 13 Lapas/Rutan yang ada di Kalimantan Barat.
Kepala Divisi Pemasyarakatan Ika Yusanti menjelaskan, usulan remisi ini sudah sesuai dengan ketentuan yang ada, dengan jumlah pengurangan masa hukuman 15 hari hingga 2 bulan.
“Remisi Khusus adalah Remisi yang diberikan kepada Narapidana di Hari Raya sesuai dengan agamanya masing-masing. Maka Remisi Khusus Idul Fitri ini diberikan kepada Narapidana yang beragama Islam. Sementara besaran remisi yang didapatkan mulai dari 15 hari sampai 2 bulan,” ujar Ika.
Ika menjabarkan Tahun 2022 ini Kalimantan Barat mengusulkan 3004 Narapidana untuk mendapatkan remisi Khusus Hari Raya Idul Fitri. Jumlah tersebut tersebar di seluruh Lapas/Rutan, rinciannya Lapas Kelas IIA Pontianak 776 Narapidana, Lapas Kelas IIB Singkawang 349 Narapidana, Lapas Kelas IIB Ketapang 500 Narapidana, Lapas Kelas IIB Sintang 176 Narapidana, Lapas Perempuan Kelas IIA Pontianak 147 Narapidana, Rutan Kelas IIA Pontianak 197 Narapidana, Rutan Kelas IIB Bengkayang 44 Narapidana, Rutan Kelas IIB Landak 67 Narapidana, Rutan Kelas IIB Sanggau 135 Narapidana, Rutan Kelas IIB Mempawah 285 Narapidana, Rutan Kelas IIB Sambas 261 Narapidana, Rutan Kelas IIB Putussibau 53 Narapidana dan Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Sungai Raya 14 Andikpas.
Ika menambahkan, mereka yang telah diusulkan mendapat remisi khusus Idul fitri ini telah memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku.
“Syarat mendapatkan remisi itu Narapidana harus berkelakuan baik dan aktif mengikuti pembinaan, tidak melanggar tata tertib selama 1 tahun berjalan. Untuk kasus tertentu seperti korupsi, telah membayar denda dan uang pengganti kerugian negara sesuai ketentuan yang ada,mereka yang tidak memenuhi persyaratan maka tidak kami ajukan untuk mendapat Remisi.”tambahnya.
Setelah diusulkan ke Menteri Hukum dan HAM Republik Indoensia, selanjutnya tinggal menunggu Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM terkait pemberian remisi khusus hari Raya Idul Fitri, yang akan diserahkan secara simbolis kepada Narapidana tepat setelah Idul Fitri oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan, Ika Yusanti di Lapas Perempuan Kelas IIA Pontianak.

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed