Kapuas Hulu, Media Kalbar
Aktivitas perjudian sabung ayam dan kolok-kolok di Desa Nanga Danau, Kecamatan Kalis, Kabupaten Kapuas Hulu, kembali menjadi sorotan Publik. Ironisnya, praktik yang diduga berlangsung secara terbuka tersebut disebut-sebut semakin marak dan terkesan berjalan tanpa hambatan, memunculkan pertanyaan besar di tengah Masyarakat mengenai efektivitas penegakan hukum di Wilayah tersebut.
Sejumlah Warga yang menghubungi Awak Media mengaku resah dan kecewa. Mereka menilai aktivitas perjudian itu bukan lagi dilakukan secara sembunyi-sembunyi, melainkan berlangsung terang-terangan dengan skala yang cukup besar. Kondisi ini membuat masyarakat mempertanyakan keberanian para pelaku yang seolah tidak takut terhadap konsekuensi Hukum.
“Sudah bukan rahasia umum lagi. Banyak orang tahu, ramai yang datang, bahkan berlangsung rutin. Kami heran kenapa sampai sekarang masih terus berjalan,” ungkap salah seorang Warga yang meminta identitasnya dirahasiakan demi alasan keamanan, Sabtu (30/5).
Berdasarkan hasil penelusuran Awak Media, salah seorang yang diduga terlibat dalam aktivitas tersebut saat dikonfirmasi mengakui bahwa arena sabung ayam di Desa Nanga Danau kembali dibuka dan beroperasi secara rutin. Menurut keterangannya, kegiatan berlangsung mulai Rabu, Kamis, Jumat, Sabtu hingga Minggu.
Pernyataan tersebut semakin memperkuat dugaan bahwa praktik perjudian di lokasi itu bukan aktivitas insidental, melainkan telah berjalan secara terstruktur dan berkelanjutan. Jika benar demikian, maka muncul pertanyaan yang tidak bisa diabaikan dan mengapa aktivitas yang diduga melanggar hukum itu dapat berlangsung berulang kali tanpa tindakan tegas?
Padahal, aturan Hukum terkait perjudian telah diatur secara jelas dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru. Praktik sabung ayam yang disertai taruhan uang masuk dalam kategori tindak Pidana perjudian. Pasal 426 KUHP mengatur bahwa penyelenggara atau pihak yang menyediakan sarana perjudian dapat dikenakan ancaman pidana penjara hingga 9 tahun serta denda maksimal kategori VI yang nilainya mencapai sekitar Rp2 miliar.
Sementara itu, Pasal 427 KUHP juga memberikan ancaman Pidana bagi para pemain judi dengan Hukuman Penjara paling lama 3 tahun atau denda maksimal kategori III sekitar Rp50 juta.
Dengan ketentuan Hukum yang tegas tersebut, tidak ada alasan bagi siapa pun untuk menganggap perjudian sebagai pelanggaran ringan. Terlebih lagi, dampaknya tidak hanya menyangkut persoalan hukum semata, tetapi juga berpotensi memicu gangguan keamanan dan ketertiban Masyarakat.
Aktivitas perjudian yang dibiarkan berkembang dapat menjadi pemicu berbagai persoalan sosial, mulai dari konflik antar warga, perkelahian, meningkatnya angka kriminalitas, hingga kerugian ekonomi bagi keluarga yang terjerat praktik perjudian. Dalam jangka panjang, kondisi ini dapat merusak tatanan sosial Masyarakat desa yang selama ini dikenal menjunjung nilai kebersamaan dan ketertiban.
Masyarakat kini menaruh harapan besar kepada aparat Penegak Hukum, khususnya Polres Kapuas Hulu, agar tidak hanya menerima laporan sebagai informasi semata, tetapi segera melakukan penyelidikan mendalam dan tindakan nyata di lapangan. Ketegasan Aparat sangat dibutuhkan untuk menjawab keresahan Warga sekaligus membuktikan bahwa hukum berlaku sama bagi semua pihak tanpa pengecualian.
Publik tentu menunggu langkah konkret, bukan sekadar komitmen di atas kertas. Sebab, semakin lama praktik perjudian berlangsung tanpa penindakan, semakin kuat pula kesan yang berkembang di tengah Masyarakat bahwa aktivitas tersebut kebal Hukum.
Transparansi dan keseriusan dalam penanganan persoalan ini menjadi ujian penting bagi kredibilitas Aparat Penegak Hukum. Masyarakat berhak mendapatkan kepastian bahwa setiap dugaan Pelanggaran Hukum akan diproses secara Profesional, Objektif, dan tanpa pandang bulu.
Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebut maupun yang merasa berkepentingan dalam pemberitaan ini, sesuai ketentuan Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. (*/MK)






Comment