SINTANG, Media Kalbar
Kepala Desa Kemantan Aponsius diduga kuat Membekingi Pertambangan emas Tanpa izin (PETI) di Bukit Rengas bagian Moran yang dinyatakan sebagai wilayah Hutan Lindung.
Sangat telak dan jelas dari pernyataan Kades Kemantan di salah satu media online yang menyatakan sebagai berikut : ” Pengelolaan sumber daya alam Desa adalah upaya yang dilakukan untuk menjaga dan merawat sumber Daya Alam yang ada di Desa agar tetap lestari dan bermanfaat bagi masyarakat Desa.sumber daya alam yang ada di Desa meliputi, Tanah, Air, Hutan, Sungai dan segala macam jenis sumber daya Alam yang ada di Desa Kemantan.
Terkait hal tersebut Kades Kemantan, Aponsius mengatakan, ”Pengelolaan sumber daya alam Desa sangat penting untuk dilakukan karena sumber daya alam Desa adalah modal utama untuk mensejahterakan masyarakat Desa.
Selain itu, pengelolaan sumber daya alam juga dapat mempertahankan lingkungan Desa yang sehat dan lestari.jika sumber daya alam Desa tidak di kelola dengan baik maka akan mengakibatkan kerusakan lingkungan dan berdampak negatif terhadap kesejahteraan masyarakat Desa “.
Mempertahakan lingkungan yang Lestari dari mana …? yang merusak lingkungan dengan mengali bukit Renggas bagian Moran untuk di ambil emasnya sampai situasi bukit nampak yang longsor dan habis segala kayu di tebang apa lagi bukit Renggas bagian Moran adalah di nyatakan Hutan Lindung.
Hutan lindung adalah area hutan yang dilindungi oleh pemerintah atau lembaga konservasi dengan tujuan untuk menjaga keanekaragaman hayati, ekosistem, serta melindungi lingkungan dari berbagai ancaman seperti penebangan liar, perburuan ilegal, dan aktivitas manusia yang dapat merusak ekosistem hutan, kok di rusak oleh Penambangan Liar …? Pertanyaan besar untuk kades Kemantan.
Sementara di Daerah Nanga Sepauk Sering terjadi Banjir di saat hujan turun, kerena bukit sudah di gali sehingga air hujan turun bukan lagi menyerap kedalam Tanah melainkan langsungmengalir kesungai sepauk.
Pernyataan Kades Kemantan Aponsius terbalik seolah olah di Desa Kemantan tidak ada aktivitas tambang emas gelondong. Namanya pertambangan emas di daerah Hutan Lindung sangat lah menyalahi aturan jangan kan mau menambang emas bertahun tahun, tebang pohon kecil aja itu tidak boleh di atur dalam UU. Tentang Hutan Lindung.
Informasi yang di dapat awak media Kades Kemantan Aponsius juga Sudah jarang ngantor serta tidak Singkron dengan Perangkat Desa Kemantan.
Termasuk pengelolaan keuangan Dana Desa Kemantan terindikasi menyalahi aturan, Bendahara Desa hanyalah namanya tetapi yang pegang uang lain orang.
Pihak APH segera menangani kasus Perusakan hutan lindung di bukit Renggas bagian Moran, di kecamatan Sepauk kabupaten Sintang jangan melakukan Pembiaran Seolah – olah pihak kepolisian Daerah Sintang tidak mengetahui kerusakan
Alam di Hutan Lindung Bukit renggas.
Yayat Darmawi,SE,SH,MH Koordinator lembaga Tim Investigasi Dan Analisis Korupsi saat diminta statment yuridisnya oleh media pada tanggal 29/5/2024 mengatakan terkait dengan Tambang illegal di Hutan Lindung di wilayah Desa Kemantan kecamatan sepauk kabupaten Sintang yang dilegalkan oleh Kadesnya, dalam hal ini yayat menjelaskan bahwa perlu dan pentingnya pemahaman hukum disampaikan oleh aparat penegak hukum terutama Polsek setempat agar apa yang disampaikan dan dilakukan oleh kades tersebut tidak mengangkangi hukum, kata yayat.
Perbuatan kades tersebut nyata – nyata berpotensi melanggar pasal 55 dan 56 KUHP Pidana termasuk melakukan kejahatan lingkungan serta kejahatan pertambangan illegal sehingga perbuatan kades tersebut tidak bisa lagi dimaklumi dan Mesti secepatnya aparat kepolisian Untuk melakukan penangkapan dan memanggil secara paksa kades tersebut untuk diproses secara hukum karena atas kewenangannya yang telah melakukan mengizinkan, pembiaran serta melindungi para pelaku kejahatan illegal tambang, yang mana akibat dari perbuatan negativenya dalam melindungi pelaku kejahatan tersebut juga mengakibatkan Rusaknya alam dan lingkungan diwilayah Hutan Lindung, maka kejahatan ini mestinya menjadi perhatian APH, pinta yayat. (*/Amad)
Comment